Pemkot Depok Dorong Tiga Raperda Prioritas dalam Rapat Paripurna

Depok, PotretKeadilan || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama pada Rabu (8/4/2026). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Depok yang akan dibahas bersama DPRD.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Depok, H. Supian Suri, menyampaikan langsung pengajuan tiga Raperda yang dinilai penting untuk arah pembangunan dan pelayanan publik di Kota Depok ke depan.

Wali Kota menjelaskan bahwa penyusunan tiga Raperda tersebut didasarkan pada tiga alasan utama. Pertama, adanya aturan baru dari pemerintah pusat yang membuat peraturan daerah lama perlu disesuaikan.

Kedua, adanya perintah dari peraturan yang lebih tinggi (lex superior) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk regulasi sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.

Ketiga, adanya kebutuhan nyata dari masyarakat yang harus segera direspons oleh pemerintah daerah melalui kebijakan yang jelas dan memiliki dasar hukum.

“Secara umum, Raperda ini kami susun karena adanya aturan baru dari pusat, perintah dari regulasi yang lebih tinggi, serta kebutuhan masyarakat yang harus segera dilayani oleh pemerintah daerah,” tutur Wali Kota Depok dalam pernyataan penyampaian Raperda.

Adapun tiga Raperda yang diajukan meliputi rencana pembangunan industri Kota Depok tahun 2026-2046, penyelenggaraan perhubungan, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wali Kota Depok berharap ketiga Raperda tersebut dapat diterima oleh DPRD Kota Depok untuk segera dibahas bersama hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

“Kami berharap Raperda ini dapat diterima dan dibahas bersama DPRD, sehingga bisa segera menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” lanjutnya.

Supian Suri juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam proses pembahasan hingga pelaksanaan kebijakan.

Menurutnya, sinergi yang kuat akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, adaptif, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Melalui pembahasan ini, kami mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Supian Suri.

Lebih lanjut, Wali Kota Depok menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan visi “Depok Maju”.

Wali Kota Depok, Supian Suri, juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya mendukung program pembangunan yang lebih luas, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat instansi vertikal, TNI-Polri, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Berdasarkan daftar hadir yang dibacakan pimpinan sidang, sekitar 49 anggota DPRD Kota Depok tercatat mengikuti rapat, dengan rincian 31 hadir langsung, 7 mengikuti secara daring, dan 1 anggota tidak hadir karena sakit.

Rapat Paripurna ini juga mencakup agenda pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Wali Kota, serta pembentukan panitia khusus (Pansus) LKPJ dan untuk membahas lebih lanjut Raperda yang diajukan.

Pewarta: H. Samosir
Editor: SS

1
1
1