Depok – Potretkeadilan com – Suasana dilapangan terjadi ugal-ugalan pelaksanaan proyek menjadi sorotan publik, dimana proyek pemerintah yang di danai anggaran pendapatan dan belanja daerah, pembangunan saluran drainase, untuk memperlancar lajunya air dilingkumgan permukiman warga, terabaikan oleh pelaksana, konsultan supervisi dan /atau monitoring dinas.
Sesuai pantauan dan hasil investigasi awak media dilokasi proyek, bahwa konsultan supervisi dan pelaksana, begitu juga monitoring dinas tidak ada ditempat, “padahal anggaran yang digunakan untuk pengawasan, dianggarkan dari APBD, jangan pengawas hadir secara administratif saja, harus melakukan tugas dan pungsi mereka agar proyek tersebut sesuai yang diharapkan.
Proyek saluran Drainase jalan mangga 2,3,4, yang berlokasi di, RT 01 RW 05, kelurahan Grogol kecamatan Limo, kota Depok Jawa barat, pemenang tender, CV ADINATA SAMANI dan Konsultan pengawas (supervisi) NAYA NIKA JAYA, senilai 375,866,144,72 juta rupiah, anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok, tahun anggaran 2026, pelaksanaan proyek dimulai pada tanggal 12 Maret 2026 dan akhir pelaksanaan jatu pada tanggal 10 Mei 2026 dengan tenggang waktu 60 hari kalender.

Dalam pantauan awak media dilokasi proyek saluran Drainase, bahwa semua pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai kelengkapan kesehatan kerja (K3), ini menjadi pertanyaan bagi publik, padahal anggaran untuk kelengkapan kesehatan kerja ada dianggarkan dari dari nilai proyek, yang menjadi pertanyaan kemana anggaran tersebut dialihkan, “sehingga para pekerja tidak menggunakan K3 padahal alat pelindung diri wajib digunakan.
“Dengan kurangnya pengawas dari pihak supervisi dan monitoring dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), bidang sumberdaya air (SDA), “sehingga awak media tidak dapat informasi yang sebenarnya terkait proyek tersebut # ibn / ss #
