Depok| Potretkeadilan com – Proyek peningkatan jaringan irigasi permukaan di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menuai sorotan warga.
Pekerjaan penurapan tersier kiri BCK 13 di depan SMPN 31 Sukamaju itu diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis, wargapun mempertanyakan kwalitas proyek
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok dengan nilai kontrak Rp118.395.028,13 yang bersumber dari APBD.
Proyek dikerjakan CV Karya Putra Depok selama 60 hari kalender, terhitung sejak 12 Maret hingga 10 Mei 2026.
Namun, pantauan di lapangan pada Senin, 13 April 2026, menunjukkan kondisi yang dinilai tidak mencerminkan pelaksanaan pekerjaan yang baik. Area proyek terlihat becek, material tanah dibiarkan menumpuk tanpa penataan, serta minim pengamanan di sekitar lokasi.
Di sejumlah titik, warga juga menyebut pemasangan batu tetap dilakukan meski masih terdapat genangan air di dasar saluran. “Kami lihat sendiri, batu tetap dipasang walaupun masih ada air. Harusnya dikeringkan dulu,” ujar Rudi (45), warga sekitar.
Warga lain, Siti (38), mengungkapkan hal serupa. “Sering masih ada air tapi tetap dikerjakan. Jadinya kelihatan asal saja,” katanya.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas konstruksi. Dalam praktik teknis, pemasangan batu pada kondisi dasar yang tergenang air berisiko menurunkan daya rekat dan mempercepat kerusakan bangunan.
Selain itu, warga juga menyoroti minimnya pengawasan. Mereka mengaku jarang, bahkan tidak pernah, melihat pihak konsultan berada di lokasi proyek.
“Selama ini kami tidak pernah lihat konsultan datang. Sangat miris,” ujar Dedi (50).
Dalam papan proyek tercantum PT Gugusawang Prakarsa sebagai konsultan supervisi dan PT Adsila Indonesia Sinergi sebagai konsultan perencana. Namun, kondisi di lapangan memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan.
Aspek keselamatan juga dinilai terabaikan. Lokasi proyek yang berada di dekat sekolah tidak dilengkapi pembatas yang memadai, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pelajar.
Sorotan kini mengarah kepada Dinas PUPR Kota Depok sebagai penanggung jawab kegiatan. Hingga laporan ini diturunkan, pihak dinas belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek tersebut.
Jika dugaan ketidaksesuaian pekerjaan ini terbukti, proyek tersebut berpotensi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengancam kualitas infrastruktur yang dibangun.”
(SS)
