Janji Diberangkatkan Magang 36 Orang Menjadi Korban,Ketua LSM PPPN Ganda Tampubolon Minta Kapolri dan Ombudsman RI Usut Sampai Tuntas.

Potretkeadialan.com,Jakarta –Melalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) desak dan minta Kapolri, Ombudsman RI usut tuntas terlapor dugaan penggelapan uang sebesar kira kira 2 miliard rupiah yang dipungut oleh LPK Daruma magang ke Jepang atas 36 orang yang gagal diberangkatkan ke Jepang.

Masalah tersebut telah dilaporkan oleh salah satu perwakilan/korban 36 orang yaitu Panusunan Nababan di Polres Tapanuli Utara, ternyata hingga berita ini naik cetak tidak ada tindak lanjutnya atau jalan jalan di tempat, sehingga tidak ada lagi kepercayaan korban atau pelapor atas penegakan hukum di Kabupaten Tapanuli Utara, ungkap Panusunan Nababan.(Jumat 24/04/26) .

Dengan diendapkan dan tidak ada tindaklanjut laporan di Polres Tapanuli Utaramelalui Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon mendesak Ombudsman RI tentang pelayanan publik dan Kapolri tertarik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, hal ini sesuai dengan Perpol pengganti Perkap yang menyatakan apabila laporan masyarakat atau pelapor tidak ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Undang Undang maka pelapor atau pihak yang dirugikan berhak untuk melaporkan terhadap atasannya yaitu seluruh atasan Polres Tapanuli Utara yang ada di NKRI termsuk Kompolnas dan Kejaksaan Agung, pasalnya proses laporan ini tidak ada tindak lanjut sesuai dengan tenggang waktu proses pidana di Kepolisian berdasarkan KUHP maupun KUHAP dan ketentuan hukum lainnya tegas Ganda Tampubolon dalam siaran Persnya.

Kemudian Devenisi dari suatu laporan adalah suatu bentuk pemberi tahuan, sesuatu yang dilaporkan belum tentu benar atau tidak, untuk memastikan kebenaran suatu laporan Polisi berhak melakukan penyidikan dan penyelidikan, dalam masalah ini mengapa Polisi tidak melakukan penyidikan dan penyelidikan atau melakukan penahanan terhadap pelaku untuk mengindari melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena permasalahan ini sudah memenuhi syarat atau memenuhi unsur memiliki bukti permulaan terjadinya suatu tindak pidana tegas Ganda Tampubolon.

Mencermati permasalahan tersebut Ganda Tampubolon telah menghubungi Kapoldasu, Ombudsman RI , Kapolres Taput dan Kasat Reskrim Tapanuli Utara melalui telephon selular menyatakan akan ditindak lanjuti dan telah dicek kembali. Ganda Tampubolon selaku ketum PPPN meminta penegak hukum , Disnaker, DPRD Taput secara hierarki ikut berperan mengusut tuntas dan mengembalikan uang korban 36 orang yang diminta dari korban secara bervariasi sebagaimana di atur dalam Undang-undang,,

(Red)