Depok – Potretkeadilan com – Sudah selanyak nya pemerintah kota Depok melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang bidang BINA MARGA meninjau pekerjaan penurapan jalan pitara raya, yang sudah selesai masa kerjanya belum juga terselesaikan
Proyek penurapan jalan pitara senilai 1,427,787,184 Miliar rupiah, mempertaruhkan kualitas perusahan pemenang tender proyek, pelaksana, CV JAYA SENTOSA SUKSES, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, didampingi konsultan supervisi, PT HEKSAGA ADHARA MANDIRI, sebagai penanggung jawab, dalam pengawasan selama proyek berlangsung, dan juga berhak melakukan teguran kepada pelaksana terkait pekerjaan

Pada tanggal 20 Agustus 2025 telah terbit nomor kontrak, 602/667/kontrak/PPK BM RJ/DPUPR/VIII/2025, dan/atau SPMK : /602/667/SPMK/PPK/BM RJ/DPUPR/VIII/2025, akhir masa pekerjaan (jatuh tempo) tanggal 27 Oktober 2025, dengan tenggang waktu 75 hari kalender
Ketua Asosiasi Wartawan Nasional (AWAN) Andre Tambunan S,E mengomentari terkait Rekontruksi penurapan jalan raya pitara, telah habis tenggang waktu pelaksanaan, dinas PUPR harus melakukan tindakan kepada pelaksana jangan dinas PUPR bidang Bina Marga tutup mata, karena anggaran yang di gunakan adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ungkapnya
Kemudian peran konsultan supervisi dan monitoring sangat diperlukan selama berlangsung nya pekerjaan, agar pelaksanaan nya bejalan optimal agar tidak terjadi serampangan, karena semua yang berkaitan proyek penurapan jalan pitara raya itu, telah dianggarkan dari APBD kota Depok, konsultan supervisi tidak hanya datang secara administratif, harus tetap berada dilokasi selama 7 jam perhari tutup Andre Tambunan
Dari pantauan dan investigasi awak media, dilapangan selama pekerjaan, adanya keterlambatan mencapai 60 hari kalender, dari waktu yang ditentukan, dan ironisnya lagi papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik, telah dicopot, timbul dugaan, adanya unsur kesengajaan untuk mengelabui keterlambatan proyek yang telah habis tenggang waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, awak media tidak bisa mendapat informasi dari pihak pelaksana, terkait penyebab, keterlambatan pengerjaan proyek tersebut. “Sehingga timbul dugaan pelaksana mengabaikan tanggung jawab, dan dinas pemberi pekerjaan, “diduga tutup mata atas perilaku kontraktor pemenang tender proyek penurapan jalan pitara raya, untuk memperlancar arus lalu litas
“Karena kurangnya pengawasan dari pihak konsultan supervisi dan monitoring dinas, yang seharus nya berperan aktif dalam pengawasan selama proyek masih tahap pekerjaan, agar tidak terjadi adanya kejanggalan dan perbuatan pelanggaran, para pekerja telah mengabaikan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang alat pelindung diri (APD) kelengkapan keamanan kerja (K3), padahal APD tersebut wajib digunakan agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak di-inginkan.
