Potretkeadilan com – Depok Belum selesai dengan permasalahan dugaan pungli penjualan buku kontrak telah mencuat lagi Isu dugaan jual beli proyek kembali mengguncang lingkup pemerintahan kota Depok .
Sorotan tajam dari LSM PENJARA TOMPAY BARABA mengarah pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Depok.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa paket paket tersebut mencakup proyek pembangun jalan , saluran drainase , dan jembatan di beberapa lokasi.
Praktik seperti ini jika terbukti , tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah , tetapi juga melanggar berbagai aturan hukum ujar tompay baraba
(1) Undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan , akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Dugaan jual beli proyek ini berpotensi melanggar asas tersebut, merugikan negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
(2) Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 22 melarang persekongkolan yang bertujuan mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat merugikan persaingan usaha yang sehat.
Jika benar proyek proyek ini dialihkan secara tidak sah , maka tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai bentuk persekongkolan tender yang melanggar hukum.
(3) Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 6 menegaskan pentingnya prinsip efisiensi , efektivitas , transparansi , persaingan sehat , keadilan dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
Dugaan manipulasi pengalihan proyek seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
(4) Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 423 KUHP menyatakan bahwa pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya untuk keuntungan pribadi atau pihak lain dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Jika pejabat tersebut terbukti memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus ini , dia dapat dikenakan hukuman berat sesuai pasal tersebut.
Praktik seperti ini selain melanggar hukum juga menimbulkan kerugian besar bagi para kontraktor yang telah mengikuti proses sesuai aturan.
LSM PENJARA bersama aktivis kota Depok mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama guna menjaga integritas pengelolaan uang negara ungkap Tompay
Hingga berita ini diturunkan pihak dinas PUPR Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini.
Publik berharap kasus ini segera diusut tuntas , sehingga tidak hanya memberi efek jera terapi juga memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan asas keadilan dan hukum yang berlaku tandasnya” tompay
Akuntabilitas dan transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan proyek pembangunan.
Hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik kotor yang mencederai kepercayaan rakyat #red#
