Depok – Potret keadilan com – walikota Depok terpilih masa bakti 2024/2029, Supian Suri dengan tegas mengatakan kepada awak media, saat berkunjung di-laksi tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung kecamatan Cipayung kota Depok pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa mesin incinerator akan direlokasi, karena tempat yang kurang memungkinkan ujar walikota Supian Suri kepada awak media
Kadis DLHK Abdul Rahman atau yang sering di-sapa Abra, Abra mengatakan saat ini kita tutup nanti akan kita evaluasi lagi ujarnya, pernyataan itu berbeda dengan walikota, sedangkan walikota dengan tegas mengatakan akan merelokasi, karena tidak memungkinkan lokasi tersebut menjadi tempat pembakaran sampah
Kebijakan DLHK sangat disayangkan, karena kebijakan sepihak, tanpa adanya kajian terlebih dulu dan melakukan kordinasi dengan warga sekitar untuk melakukan pembangun tempat incinerator sebagi alat pembakar sampah, lurah Abadi jaya Sodik Murdiono juga mengatakan bahwa sosialisasi kepada warga tidak ada, dan saya sebagai lurah tidak tau bahwa akan dibangun ditempat itu pembakaran sampah ujarnya
Warga yang merasa dirugikan, oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota Depok (DLHK), pada tanggal 23/12/2024, melakukan aksi demo di-depan kantor dinas lingkungan hidup dan kebersihan, jalan raya Bogor Km 34,5, dalam aksi tersebut mereka menuntut DLHK agar segera menutup lokasi yang digunakan tempat pembakaran sampah, karena menimbulkan penyakit gangguan pernapasan warga sekitar
Perwakilan warga yang diterima pada saat lakukan aksi demo didepan kantor DLHK, Andri dan Adi mengatakan bahwa kepala dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Abdul Rahman dengan tegas mengatakan tidak akan melakukan penutupan, tempat pembakaran sampah dengan menggunakan incinerator tesebut, warga RW 06 kelurahan Abadi jaya, akhirnya bertindak dan melakukan penyegelan tempat yang digunakan pembakaran sampah dengan mesin incinerator
“Diduga proyek dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kota Depok ini mubazir, pasalnya mesin tersebut tidak lagi di-gunakan karena disegel oleh warga RW 06, yang telah merasakan akibatnya, saat di-gunakan, mereka mengalami gangguan pernapasan, “padahal telah menghabiskan anggaran senilai 8,780,000,000,00 miliar rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2024, pemenang tender dan sekaligus pelaksana proyek adalah, PT DODIKA PRABSKO RESIK ABADI, yang ironis nya saat pembangunan berlangsung, “diduga tidak ada pengawas dari konsultan supervisi, karena di papan proyek tidak tercantum konsultan supervisi
Bagaimana pemerintah kota Depok, mendak lanjuti, “padahal walikota Depok terpilih sudah mengatakan akan merelokasi tempat pembakaran sampah yang ada di jalan merdeka, sampai berita ini kami turunkan mesin alat pembakar sampah masi di-segel oleh warga, kapan pemerintah akan merelokasi tempat tersebut agar bau menyengat yang mengganggu pernapasan warga terhindar #tim/red/pk#
Kabupaten Bogor – Potretkeadilan com – Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada…
Jakarta, PotretKeadilan.com – Keputusan sejumlah pemerintah daerah untuk menaikkan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), menuai kritik keras…