Depok, PotretKeadilan.com – Pembangunan Rumah Kaca Percontohan Pertanian Modern di Balai Benih Ikan (BBI) Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang digadang-gadang sebagai salah satu Program Prioritas Wali Kota Depok ini diduga kuat dikerjakan ugal-ugalan, menabrak aturan hukum, dan belum juga rampung hingga akhir Oktober 2026.
Proyek yang didanai dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 ini berjalan layaknya proyek siluman karena kontraktor sengaja tidak memasang papan informasi proyek di lokasi sejak awal pengerjaan. Akibat ketidaktransparanan ini, akses masyarakat untuk mengetahui besaran nilai uang rakyat yang dipakai serta nama perusahaan yang bertanggung jawab menjadi tertutup rapat.
Kondisi tersebut diperparah oleh kesaksian langsung dari narasumber di lokasi proyek yang membenarkan adanya dugaan penyimpangan konstruksi ini. Narasumber di lokasi mengungkapkan bahwa proyek tersebut didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2026.
“Pekerja yang ditemui membenarkan bahwa proyek yang lagi dikerjakan dari Pemerintah Kota Depok, namun berapa anggaran yang digunakan para pekerja tidak tahu, begitu juga dengan papan proyek yang nggak ada,” ungkap narasumber menirukan ucapan para pekerja di lapangan, Selasa (27/10/2026).
Selain mengangkangi informasi publik, kondisi di lapangan juga sangat memprihatinkan karena mengabaikan keselamatan kerja/buruh. Para pekerja dibiarkan menggali tanah dan merakit baja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) dan P3K wajib seperti helm proyek, sarung tangan, rompi, dan sepatu keselamatan.
Parahnya lagi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas justru kompak menghilang dan tidak pernah stand by di lokasi untuk monitoring pekerjaan. Temuan bobrok ini berbanding terbalik secara kontras dengan proyek hampir serupa di wilayah Meruyung.
Kepala UPTD BBI Duren Mekar, Dion Wijaya, saat ditemui di kantornya mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail proyek yang menumpang di wilayah kerjanya sendiri. Ia merasa tidak paham terkait pembangunan tersebut karena minimnya koordinasi dari pihak pelaksana.
“Ada kali dua mingguan sudah dikerjain. Waduh, saya kurang tahu siapa pelaksananya. Selama proyek berjalan saya belum pernah ketemu sama pelaksana, hanya saya taunya ini dibangun disini melalui telepon,” tutur Dion dengan nada bingung saat dikonfirmasi awak media.
Mendengar pengakuan mengejutkan dari kepala UPTD tersebut, salah satu wartawan di lokasi langsung menyambar dan mengungkap identitas terduga aktor di balik proyek ini. “Itu Rijal Elok yang kerjakan,” ucap salah satu wartawan menimpali pertanyaan wartawan lainnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DKP3 Kota Depok, Jawa Barat, Dadan Rustandi, beserta pelaksana proyek yang diduga berinisial RE memilih bungkam dan merasa kebal hukum. Mereka kompak mengabaikan pesan konfirmasi resmi wartawan mengenai temuan pekerjaan tanpa papan proyek, dugaan cacat spesifikasi bangunan dan ketidaksesuaian RAB, hingga pelanggaran berat K3 dan Ketenagakerjaan.
Secara hukum, tindakan ugal-ugalan kontraktor pelaksana dan pembiaran oleh DKP3 Depok ini telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana. Ketiadaan papan proyek dan kaburnya pengawas dari lokasi nyata-nyata menabrak Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih fatal lagi, pembiaran pekerja tanpa APD melanggar Pasal 15 jo. Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang memuat sanksi kurungan bagi pelanggar. Pagu anggaran K3 dan P3K yang melekat pada anggaran proyek diduga kuat sengaja ditilep oleh pelaksana demi keuntungan pribadi.
Karena proyek ini terindikasi mengalami cacat spesifikasi akibat ditinggal oleh konsultan pengawas, maka tindakan ini dapat dijerat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun menanti kontraktor maupun pengawas yang melakukan kecurangan pada bangunan negara. Hal ini juga berpotensi memicu kegagalan bangunan sesuai Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Atas rentetan pelanggaran ini, publik mendesak keras agar Inspektorat Daerah Kota Depok, APH, dan Ombudsman segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. DKP3 Depok harus dilarang keras melakukan serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) sebelum seluruh spesifikasi fisik dicocokkan ulang dengan dokumen kontrak awal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, khususnya Komisi B, juga didesak segera memanggil Kepala Dinas DKP3, Dadan Rustandi, untuk dimintai pertanggungjawaban atas jebolnya pengawasan pada program prioritas Wali Kota ini. Sanksi tegas harus dijatuhkan agar marwah program strategis daerah tidak diacak-acak oleh oknum kontraktor nakal dan konsultan pengawas.
Jika terbukti ada patgulipat anggaran pengawasan dan pembiaran proyek siluman, Pemerintah Kota Depok dituntut untuk segera memutus kontrak pelaksana dan konsultan pengawas secara tegas. Pemerintah wajib menyita jaminan pelaksanaan di bank, serta memasukkan perusahaan kontraktor beserta konsultan pengawas ke dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan. (Tim Red)
