Depok – Potretkeadilan com – pelaksanaan proyek yang di-gelar kelurahan Cipayung jaya kota Depok Jawa barat, proyek pokmas, seharusnya melibatkan para kelompok masyarakat setempat “tetapi ini berbeda kenyataan nya, dimana para pekerja dari luar kelurahan Cipayung jaya, warga kelurahan Cipayung jaya, “diduga terabaikan.
Peraturan walikota nomor 23 tahun 2019, mengatur bagaimana sitem pelaksanaan proyek yang akan di-gelar oleh pihak kelurahan, yang melibatkan warga setempat, termasuk peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa, didalam nya tertuang terkait pelaksanaan proyek swakelola yang melibatkan kelompok masyarakat.

Salah satunya poin penting, pelaksanaan proyek pokmas, diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat setempat (warga kelurahan/desa)secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga (kontraktor), dimungkinkan, jika warga setempat tidak bersedia atau tidak mampu melaksanakannya.
Prihal tersebut bertolak belakang dengan pekerjaan saluran drainase di jalan masjid RT 01 RW 07 kelurahan Cipayung jaya kecamatan Cipayung kota Depok, Jawa barat, yang seharusnya dilaksanakan oleh kelompok masyarakat (POKMAS) Cipayung jaya bersatu

Proyek saluran sistem drainase yang menggunakan material U DITCH 30 X 30 cm senilai 103,000,000 juta rupiah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2025
Dilokasi proyek awak media berbincang-bincang para pekerja, terkait pekerjaan proyek, mereka semua yang kerja bukan warga setempat ungkapnya, dari segi pengawasan juga tidak maksimal, pekerja yang dilokasi semua mengabaikan kelengkapan kesehatan kerja (K3). Begitujuqa penggunaan arus listrik yang digunakan untuk Jak Hamer “diduga tidak sepengetahuan perusahaan listrik negara (PLN), ini suatu penyimpangan penyimpangan, saat mau di konfirmasi lurah maupun Kasih etbang kelurahan Cipayung jaya tidak pernah bisa ditemuin oleh awak media.(team /red)
