Terindikasi Melanggar, Prabowo “Tenggelamkan” Izin 28 Perusahaan Tambang dan Hutan

Jakarta, PotretKeadilan.com | Izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh dan Sumatera secara tegas dicabut presiden Prabowo Subianto.

Keputusan resmi tersebut diambil pada Senin (19/1/2026) saat presiden berada di London, Inggris.

Puluhan perusahaan tersebut beroperasi di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, wilayah yang dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan dan kecaman keras akibat kerusakan lingkungan serta meningkatnya ancaman bencana banjir dan longsor.

Sementara itu, di tanah air, dalam Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang didampingi Menteri Pertahanan, Jaksa Agung, dan Menteri lainnya pada Selasa (20/1), menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah audit menyeluruh oleh Satgas PKH terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di tiga provinsi.

Prasetyo menyebut, audit Satgas PKH dilakukan sebagai tindak lanjut atas bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Aceh dan Sumatera.

Hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius, termasuk alih fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai izin dan berdampak langsung pada kerusakan ekosistem.

“Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin usaha sebagai bentuk penegakkan hukum dan perlindungan kawasan hutan,” tutur Prasetyo.

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang izin usaha untuk pemanfaatan hutan, sementara 6 badan usaha lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, seperti pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Daftar 22 perusahaan pemanfaatan hutan

Nanggroe Aceh Darussalam

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Utara

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari (TPL)

Sumatera Barat

  1. PT Biomass Andalan Energi
  2. PT Bukit Raya Mudisa
  3. PT Dhara Silva Lestari
  4. PT Minas Pagai Lumber
  5. PT Salaki Summa Sejahtera
  6. PT Sukses Jaya Wood

Daftar 6 badan usaha non-kehutanan (bidang tambang, perkebunan, pemanfaatan hasil hutan kayu)

Nanggroe Aceh Darussalam

  1. CV Rimba Raya
  2. PT Ika Bina Agro Wisesa

Sumatera Utara

  1. PT Agincourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat

  1. PT Inang Sari
  2. PT Perkebunan Pelalu Raya

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh dan Sumatera ini merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi, sekaligus langkah awal untuk memulihkan kawasan hutan dan mencegah bencana serupa di masa mendatang. (AlbertHS~Hotman Samosir)

You cannot copy content of this page