Bagunan Berdiri Tanpa Memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Pihak Satuan Polisi Pamongpraja Kecamatan Limo, Telah Melakukan Teguran

Depok – Potretkeadilan com – Pemerintah Kota Depok sedang gencar – gencarnya melakukan penertiban terkait perizinan guna menertibkan sistem perizinan di kota Depok. Namun masih ada saja yang tidak mematuhinya, perlu ketegasan yang kongkrit dari pemerintah kota Depok agar sistem perizinan bisa dipatuhi oleh warga.

Salah satu terjadi di wilayah kecamatan Limo tepatnya di depan kantor kecamatan limo sedang berlangsung pembangunan, saat dikonfirmasi oleh awak media pada satuan polisi pamong praja kecamatan limo, Umay Hari selaku dantim BKO satpol PP kecamatan Limo mengatakan bahwa sudah melakukan teguran pada pihak bangunan.

“Sudah kita lakukan peneguran pada pihak pembangunan, alasan mereka baru mau melakukan proses meminta tanda tangan tetangga” Ujar Dantim BKO Satpol PP Kecamatan Limo lewat pesan singkat WA (5/02/2026).

Adapun Maryadi Kabid Wasdu DPMPTSP kota Depok ketika di informasikan via pesan singkat wa perihal pembangunan yang diduga belum ada ijin IMB, mengarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak petugas dilapangan dikarenakan beliau sedang melaksanakan umroh.

” Saya sedang umroh, silakan langsung ke petugas dilapangan” jawabnya via pesan singkat wa.

Perlu ketegasan dari unsur pemerintah kota Depok dalam menyikapi mengenai perijinan IMB, supaya warga maupun pelaku usaha bisa tertib serta mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. # ibn / red #

You cannot copy content of this page