Diduga bangunan cluster tidak Ber IMB, Pihak Pembangunan berikan Data yang Tidak Sesuai Dengan Satpol PP

Depok, Potretkeadilan com II Adanya pembangunan cluster yang berlokasi di RT08 RW02 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok. Menjadi sorotan awak media. Pasalnya dilokasi tidak terpampang stiker ataupun banner IMB. Saat dikonfirmasi pada satpol PP BKO kecamatan Limo didapati keterangan bahwa bangunan tersebut sudah ber IMB menurut penjelasan Umay Hari selaku Dantim BKO Kecamatan Limo.

“Sudah berijin itu” jawab Umay Hari lewat pesan singkat wa saat dikonfirmasi wartawan (8/03/2026).

Dilengkapi dengan Poto dokumen IMB dan surat keterangan ijin lingkungan dan tetangga yang dikirimkan pihak penanggung jawab bangunan kepada Dantim BKO kecamatan Limo Umay Hari.

Namun berdasarkan dokumen yang dikirimkan oleh pihak penanggung jawab pembangunan terdapat keterangan di IMB alamat yang tertera tidak sesuai dengan alamat bangunan cluster serta peruntukan bangunan yang ada di IMB menyebutkan untuk bangunan rumah tinggal tunggal bukan perumahan.

Berdasarkan pantauan dilokasi bangunan rumah yang sudah berdiri dibangun lebih dari satu bangunan dan yang sedang proses pembangunan ada 3 bangunan, tidak akuratnya data dengan kondisi bangunan.

Ketika awak media mencoba menginformasikan lewat pesan singkat wa pada bagian pengawasan wilayah kecamatan limo Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pupung selaku bagian pengawas DPMPTSP wilayah Limo menjawab pesan dengan singkat.

“Nunggu perintah Kabid” jawabnya dipesan singkat wa.
Hingga saat ini pihak pengawas wilayah limo DPMPTSP belum memberikan keterangan perkembangan kondisi bangunan. (Ibn, ss)

You cannot copy content of this page