Kota Tangerang, Potretkeadilan.com – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI ) sangat menyesalkan penolakan audensi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Prospek Manunggal Abadi yang bergerak di bidang Supplier,Marmer dan Granite yang beralamat Jalan Raya Pembangunan III no.33 A-B, Karangsari – Tangerang Banten, Kamis (12/03/2026).
Adapun kedatangan GMBI ke perusahaan tersebut untuk mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan ke perusahaan namun tidak ditanggapi oleh perusahaan.
Adapun yang hadir di lapangan adalah pihak LSM GMBI , Pihak perusahaan yang diwakili pimpinan keamanan perusahaan,kemudian disusul oleh TNI/Polri.

Adapun kronologinya dimana klien kami atas nama Yaneke Irine Samuel telah dikontrak di perusahaan tersebut mulai 02 Juli 2018 sebagai sales engineer namun ditempatkan di Denpasar Bali dan dikontrak setiap tahun dan diperpanjang setiap tahun hingga berakhir 20 Agustus 2025.
“Artinya klien kami sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 7 tahun, namun klien kami diberhentikan karena habis kontrak,namun sebelumnya pihak perusahaan memaksa klien kami membuat surat pengunduran diri,” ujar Hendricus Eventius,SH, Divisi Litigasi .
Perjanjian kontrak selama 7 tahun tersebut juga bermasalah dan melanggar aturan perundang undangan terutama di PP 35 tahun 2021 Pasal 8 (1).
Berapa lama batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Terdapat tiga jenis jangka waktu PKWT, yaitu:
- PKWT yang berdasarkan jangka waktu berlaku selama maksimal 5 tahun. PKWT dapat diperpanjang beberapa kali apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun (pasal 8 PP 35/2021).
- PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. (pasal 9 PP 35/2021).
- PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian, dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT atau menjadi pekerja tetap (Pasal 10 ayat (3) dan (4).
Dalam hal ini dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal 5 tahun sedangkan klien kami sudah bekerja selama 7 tahun, artinya kontrak klien kami batal demi hukum.
Adapun langkah yang sudah dilakukan bahwa kami seedang proses tripartit dengan Disnaker Kabupaten Badung Denpasar, dimana kami meminta agar pesangonnya dibayarkan.
Namun pihak perusahaan malah melaporkan klien kami ke Poltabes Denpasar dengan tuduhan pencurian data dan menurut kami itu mengada ngada supaya menghindari pesangon
Kalaupun perusahaan menolak audensi kami, itu tidak menjadi masalah yang penting surat udah kami sampaikan ke pihak perusahaan dan kami adalah lembaga sosial masyarakat dimana kami dapat melakukan tupoksi kami sebagai sosial kontrol.
Dimana masyarakat yang mengalami penzoliman maka kami akan tetap membela dan berhak melakukan langkah hukum selanjutnya, baik perdata maupun pidana.
Kami berharap mereka harus selesaikan hak-hak pekerja sesuai peraturan.
Dan agar diketahui pula bahwa perusahaan sebesar ini,peraturannya diduga tidak ada, dan ketika kami mintapun tidak ditunjukkan.
Jadi patut diduga perusahaan ini tidak memiliki aturan perusahaan dan akan kami proses.
Pada saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, pihak perusahaan menolak memberikan informasi,dengan mengatakan kami menolak dan silahkan berproses saja.(red)
