Jakarta, PotretKeadilan.com || Proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Triple Ace dan PT Bima Sakti Land terus berlanjut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian dan pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan tersebut, pihak debitor PT Triple Ace menyatakan telah menyerahkan dokumen-dokumen yang mereka miliki sebagai bentuk tanggapan atas klaim tagihan dari kreditor. Bukti itu disiapkan untuk memperkuat posisi debitor di hadapan hakim pengawas.
Sementara itu, pihak kreditor PT Bima Sakti Land melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan bukti pendukung, baik dalam bentuk dokumen asli maupun salinan, guna mempertegas dasar tuntutan terhadap debitor.
Di tengah jalannya sidang, hakim pengawas Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H., didampingi panitera pengganti Rustiani, S.H., M.H., kembali mengingatkan bahwa pengadilan menjalankan fungsi secara independen dan tidak berpihak. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Hakim pengawas di sini mengawasi seluruh proses PKPU secara netral, tidak memihak kepada siapa pun. Saya tegaskan kembali, tidak ada uang untuk hakim pengawas dan tidak ada uang untuk pengadilan. Semua berjalan sesuai fakta dan hukum,” ujar hakim pengawas di hadapan para pihak dan awak media.
Ia juga mengingatkan agar para pihak tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan pengadilan untuk meminta sejumlah uang.
“Jika ada yang mengaku dari pengadilan lalu meminta uang, itu jelas penipuan. Silakan konfirmasi langsung kepada saya. Semua tagihan yang ada dalam perkara ini sepenuhnya untuk kepentingan kreditor, bukan untuk pihak lain,” pungkasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (31/3/2026), dengan agenda penetapan terkait perselisihan antara debitor dan para kreditor.
Pada persidangan sebelumnya, yakni saat tahap pencocokan piutang pada Jumat (13/3/2026), hakim pengawas juga telah menyampaikan penegasan serupa terkait integritas pengadilan. Ia memastikan bahwa tidak ada keberpihakan, baik kepada debitor maupun kreditor, dalam proses penyelesaian perkara a quo.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi serta kepercayaan para pihak terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
(H. Samosir)
