Depok – Potretkeadilan com pembangunan tower BTS Indosat dengan ketinggian 42 meter yang berlokasi di kelurahan Tirtajaya kota Depok kecamatan Sukmajaya berada di tengah- tengah pemukiman padat penduduk, disinyalir ataupun belim mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)
Hasil investigasi awak media, bahwa pembangunan hanya berbekal surat rekomendasi yang di keluarkan kelurahan Tirtajaya, lurah Tirtajaya membenarkan bahwa surat rekomendasi, sudah ada untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB),
“Sudah kita berikan surat rekomendasi untuk pembangunan dan melalui persetujuan pihak lingkungan melalui ketua RT maupun Ketua RW” Ujar Lurah kelurahan Tirta Jaya saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait pembangunan tower BTS.

Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, terlebih dahulu ketua RT dan RW telah melakukan sosialisasi kepada warga, “sehingga lurah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, ketika awak media menyinggung pembangunan tower, “diduga melanggar undang-undang gangguan, soal itu nanti perizinan, apakah izin dikeluarkan apa tidak urusan perizinan ungkapnya.
“Terkait ijin nanti ranahnya di dpmptsp hal tersebut urusannya dpmptsp, perihal perizinan” ungkap Lurah menambahkan.

Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kecamatan Sukmajaya, dengan cepat tanggap atas informasi dari awak media soal adanya pembangunan tower yang diduga tidak mengantongi izin mereka langsung menuju lokasih, di pimpinan langsung pak Mujahidin, beliau akan mempertanyakan ke kasi ekbang kecamatan, berselang berapa hari Mujahidin dihubungi salah satu awak media, Mujahidin menganjurkan menemui kasi ekbang kecamatan Sukmajaya pak Ari, awak media empat kali mengunjungi kantor kecamatan Sukmajaya untuk melakukan konfirmasi pada kasi ekbang namun tidak pernah ada dikantor. (Ibn/surbel red)
