Bebal! Pembangunan Perumahan Depok Diduga Kebal Hukum

Kota Depok,Potretkeadilan.com – Pembangunan Perumahan Pangeran Residence (PR) di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, kembali menuai sorotan publik. Meski sudah dua kali disegel dan dihentikan, bahkan dua kali disidak langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, pantauan awak media, pada Kamis (20/11), aktivitas pembangunan tetap berlangsung secara kontras.

Padahal proyek tersebut berdiri di atas kawasan ruang terbuka hijau (RTH) dan berada di bawah jaringan SUTET, yang jelas melanggar aturan tata ruang serta berpotensi membahayakan keselamatan nyawa atau rumah warga dan calon penghuni perumahan PR tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Depok sebelumnya menegaskan bahwa pengembang belum memiliki izin lingkungan. Namun peringatan itu tampaknya tidak digubris. Di lapangan, para pekerja tetap beraktivitas seakan tidak tersentuh hukum.

Tidak hanya itu, setiap kali awak media turun melakukan peliputan investigatif, mereka kerap diusir dan dilarang mengambil gambar.

Menurut kesaksian beberapa warga sekitar yang rumahnya kerap banjir sejak pembangunan perumahan PR, pemilik perumahan yang juga seorang ketua RW, inisial S, disebut-sebut dibekingi oknum organisasi kepemudaan, membuat situasi semakin mencekam dan sulit diawasi publik, dan warga sekitar takut bersuara.

“Pemilik perumahan seorang ketua RW. Warga sini pada takut bersuara, pemiliknya kuat bekingannya. Pemda dan gabungan aparat saja sudah dua kali turun tapi tak berdaya dan takut, apalagi warga”, tutur warga yang tidak mau identitasnya diketahui untuk keselamatannya.

Kondisi ini menegaskan lemahnya keberpihakan Pemerintah Kota Depok dalam menindak pengembang yang merasa kebal hukum.

Kompleks perumahan Pangeran Residence bermasalah tersebut terus berlanjut serampangan, sementara Pemkot Depok dinilai tak berdaya menghadapi pemilik dan bekingannya.

Alih-alih mengambil langkah hukum, pemerintah justru hanya mampu mengimbau masyarakat agar tidak membeli unit perumahan PR tersebut.

Satpol PP Kota Depok yang seharusnya tampil sebagai penegak Perda dan Perkada juga tak terlihat berperan signifikan. Keberadaan Satpol PP dinilai warga “antara ada dan tiada”.

Langkah tegas, terukur, dan berani terhadap pelanggaran berat seperti ini tampaknya tidak masuk dalam kamus Wali Kota Depok dan Satpol PP Depok.

Sebelumnya, pada Jumat (8/8/2025), pembangunan Perumahan PR sempat diberhentikan paksa oleh Pemkot Depok. Tim gabungan memasang plang penghentian aktivitas lantaran menemukan berbagai dugaan pelanggaran serius, termasuk galian tanah berbahaya, pembangunan tanpa izin, dan penutupan saluran air menuju Kali Krukut.

Lebih jauh, proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi pengembang nekat membangun tanpa site plan dan tanpa verifikasi instansi. Pelanggaran lain juga menyasar garis sempadan SUTET yang jelas tercantum dalam aturan keselamatan instalasi listrik.

Lokasi perumahan itu menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022–2042, yang mengatur peruntukan lahan serta kawasan lindung kota.

Sebelumnya diberitakan, Wawalkot Chandra Rahmansyah bahkan telah memerintahkan pembongkaran jalan beton yang dibangun pengembang dan menutup saluran air Kali Krukut. Chandra menegaskan, bila pengembang masih membandel, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

Sebagai informasi, lahan tersebut masuk kategori zona kuning atau rawan bencana khusus, sehingga pembangunan hunian sebenarnya tidak direkomendasikan karena berisiko longsor, banjir, dan kegagalan struktur bangunan.

Dengan sederet pelanggaran dan pembangkangan hukum tersebut, masyarakat mewanti-wanti Pemerinta Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemkot Depok, agar aturan dan tindakan tegas tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja, sementara pengembang, oknum Ormas, dan elite yang merasa ‘penguasa Depok’ leluasa mengangkangi dan kebal hukum.(red)

note : Boleh Disadur Dengan izin Redaksi

You cannot copy content of this page