Pekerjaan proyek penurapan yang berlokasi di RT03 RW10 kelurahan Pondok Petir dilaksanakan Dinas PUPR kota Depok melalui pihak ketiga CV Alexandria Makmur Abadi, adapun anggaran bersumber dari APBD tahun 2026 dengan nilai Rp. 386.493.833; terpantau oleh awak media dilokasi pekerjaan para pekerja tidak ataupun kurang melengkapi APD K3 sesuai standar yang ditetapkan oleh dinas PUPR Kota Depok.
Para pekerja bungkam ketika dikonfirmasi perihal keberadaan pelaksana maupun mandor yang bertanggung jawab atas kelangsungan pekerjaan proyek penurapan tersebut.
“Tidak tahu siapa pelaksananya, mandor juga tidak tahu kita” ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi pekerjaan (24/04/2026).

Saat melakukan aktivitas pekerjaan, tukang dan pekerja lainnya terlihat tidak menggunakan mixer atau molen pada proses adukan material semen pasir, padahal standar dinas PUPR mengharuskan menggunakan mixer. Dengan acuh tak acuh pekerja langgar aturan standar dinas PUPR.
“Silakan ke mandor saja kalau mau tanya terkait aturan pekerjaan, kita hanya tukang hanya lakukan perintah yang memberi pekerjaan saja” ungkap pekerja ketika ditanyakan perihal SOP maupun aturan pekerjaan mengenai keharusan penggunaan mixer molen dalam pengolahan material semen pasir.

Tak hanya itu bahkan konsultan supervisi pun tidak terlihat mengawasi proses pekerjaan dilokasi. Dengan tidak ataupun kurangnya pengawasan dipekerjaan penurapan kali Angke kelurahan pondok petir sudah barang tentu akan tidak maksimalnya hasil dari pekerjaan tersebut. (Ibn, Surbel red)
