Imigrasi Batam deportasi 24 wna tiongkok,tegaskan komitmen penegakan hukum.

Potretkeadilan.com – Batam, ‎Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara Asing ‎(WNA) Tiongkok pada Jumat dan Sabtu (1-2/5/26) lalu, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

‎
‎Penindakan tersebut sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian, sebagai menjadi komitmen bersama, Selasa (5 Mei 2026).
‎

‎Pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam melalui Operasi Wira Waspada yang sebelumnya telah diadakan pada April 2026, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City.

‎
‎Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎
‎Selain tindakan pendeportasian, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu ‎tertentu.

‎
‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menegaskan bahwa langkah ini
‎merupakan wujud nyata upaya Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan serta ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

‎
‎“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing. Setiap pelanggaran akan
‎kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

‎
‎Lebih lanjut, Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka menciptakan pengawasan yang efektif dan komprehensif.

‎
‎Imigrasi Batam mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.

‎
‎“Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal,” tambah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

‎
‎Langkah tegas ini sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Batam.

(R.sirait)

You cannot copy content of this page