“Disenyalir Langgar Undang-Undang dan Peraturan Presiden, Pekerjaan Proyek Swakelola Tanpa Menggunakan Papan Informasi

Depok – Potretkeadilan com

Pelaksanaan proyek kegiatan para kelompok masyarakat (POKMAS) kelurahan mekarjaya, lakukan perlawan hukum / atau pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan walikota Depok, serta peraturan presiden, dengan adanya pelanggaran dan perbuatan melawan undang-undang, publik mempertanyakan kebenaran proyek tersebut.

“Menurut narasumber warga maupun ketua RW yang telah ditemuin awak media, bahwa proyek saluran sistem drainase yang berada di RT 03 RW 05 kelurahan mekarjaya adalah dana 300 juta per satu RW ujar ketua RW, begitu juga warga setempat, bahwa proyek saluran drainase lingkungan yang lagi dikerjakan adalah proyek POKMAS.

Ketika awak media berada dilokasi melakukan sebagai kontrol sosialnya adanya temuan temuan yang telah mengabaikan ketentuan tersebut

TEMUAN DILOKASI PROYEK

  1. Tidak menggunakan papan proyek sebagai informasi publik telah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 terkait informasi publik
  2. Tidak menggunakan APD K 3 telah melanggar undang undang nomor 1 tahun 1970
  3. Peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 atau peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa
  4. Peraturan walikota Depok nomor 23 tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan warga setempat atau organisasi setempat
  5. Lantai kerja yang tidak sesuai digunakan pada saat pemasangan material U-DITCH dan penanggungjawab proyek jarang ada ditempat.

TUNTUTAN WARGA

Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) pasal 52 badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan, bisa kena sanksi denda atau pidana diatur dalam pasal 53 undang undang KIP. APD lengkap, seperti helm rompi sarung tangan dan sepatu sepety

Pelaksana jarang ada ditempat, atau penanggungjawab lainnya jarang ditempat, warga kesulitan untuk menyampaikan keluhan terkait proyek tersebut, dampak dari material sebagai lantai kerja yang tidak sesuai bisa berdampak kerusakan, saluran drainase lingkungan seharusnya memberi mampaat kepada warga, jangan sampai menimbulkan masalah akibat lantai kerja yang tidak sesuai.

Ketua RW setempat saat ditemui tidak mengetahui persis secara spesifik mengenai pekerjaan tersebut padahal ada wilayahnya. Bagaimana bisa ketua RW tidak mengetahui dan tidak ikut berkecimpung dalam kegiatan tersebut.

Menurut pengakuan ketua RW saat disambangi dikediamannya oleh awak media mengatakan semua mengenai pekerjaan itu semua pada lurah mulai dari hal teknis pekerjaan hingga pendanaan, begitu juga para tenaga kerja ungkap ketua RW

Menurut narasumber warga sekitar, bahwa pemasangan material U DITCH tidak menggunakan pasir sebagai lantai kerja,”padahal pasir sebagai lantai kerja. Ketika awak media mengkonfirmasi lurah melalui pesan singkat WhatsApp terkait proyek tersebut, tidak menanggapi konfirmasi awak media tersebut (team / red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page