Gelontorkan Dana Alokasi Umum, Proyek Pembangunan Ruang Sekolah Tanpa Ada Pengawasan Dari Konsultan Supervisi

Kecamatan Sirandorung – Potretkeadilan com – proyek pembangunan ruang kelas sekolah dasar negeri (SDN) 2 Desa Siordang, kecamatan Sirandorung, kabupaten Tapanuli tengah, Sumatera Utara, di-pertanyakan orang tua murid dan tokoh masyarakat, menurut orang tua murid dan tokoh masyarakat, “bahwa pembangunan tersebut ada dugaan kejanggalan, dimana pondasi bangunan hanya menggunakan pondasi yang lama,”padahal bangunan yang sudah lama telah di-bongkar total ungkap orang tua murid kepada awak media.

Tokoh masyarakat juga berkomentar terkait renovasi empat (4) ruang kelas yang sudah usang, termakan usia, memang sudah selayaknya di-renovasi untuk menganti spasi terjadinya hal-hal yang tidak di-inginkan pada saat kegiatan belajar dan mengajar, “namun yang menjadi pertanyaan adalah terkait pondasi apakah sudah sesuai speknya, seperti tiang kolom untuk ruang kelas seberapa dalam galian cakar ayamnya untuk tiang penyangga bangunan tandasnya, karena tiang penyangga bangunan sebagai penopang bangunan, bila tiang tidak kokoh bagimana kekuatan kontruksi bangunan itu tutupnya.

Dana anggaran yang digunakan adalah, dana alokasi umum (DAU) senilai 627,000,500 juta rupiah tahun anggaran 2025, sebagai penanggung jawab proyek, salah satu perusahan yang berbadan hukum CV RIFQI HAMZA UTAMA, dengan tenggang waktu 100 hari kalender, tanpa diawasi konsultan supervisi, sebagai pengawas independen, sungguh sangat mengkuwatirkan proyek tersebut karena tanpa pengawas..

Karena tanpa pengawas terjadi pelanggaran undang-undang nomor 1 tahun 1970 terkait keselamatan kesehatan kerja (K3) dan undang-undang ketenagaan kerja nomor 13 tahun 2023 telah di-abaikan oleh semua pekerja yang terlibat dalam pembangunan ruang sekolah tersebut, apakah karena tidak adanya pengawasan, “sehingga ini terjadi?.

Didalam peraturan Mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 1 tahun 2023, tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa, kontruksi yang dilaksakan pemerintah daerah, provinsi kabupaten dan kota, aturan ini menetapkan ruang lingkup, pelaksanaan, pelaporan, dan saksi dalam pengawasan kontruksi, yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan penyelenggaraan jasa kontruksi berjalan optimal.

Selanjutnya dasar hukum adalah undang-undang nomor 22 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan, peraturan presiden nomor 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang konsultan supervisi yang kemudian diubah oleh peraturan presiden nomor 14 tahun 2021, peraturan Mentri PUPR nomor 1 tahun 2023 sudah semestinya di-laksanakan, namun ini tidak di-taati oleh pelaksana proyek.( Red/pk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page