Proyek Jembatan 710 Juta CV Mitra Prima Pamungkas di Depok Retak Struktur, Kontraktor dan Dinas PUPR Bungkam

DEPOK, PotretKeadilan.com – Proyek infrastruktur di bawah naungan Pemerintah Kota Depok dengan slogan “Bersama Depok Maju” kembali menjadi sorotan. Pembangunan Jembatan di Kampung Pulo, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, yang menelan anggaran APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 710.000.000,00, kini kondisinya mulai memprihatinkan. Meski baru beberapa hari selesai dikerjakan dan dilalui oleh warga Depok dan Bogor, struktur utama jembatan tersebut terpantau sudah mengalami kerusakan fisik yang cukup signifikan.

Berdasarkan fakta visual di lapangan pada Rabu (7/10/2026), ditemukan keretakan vertikal yang cukup dalam dan memanjang pada dinding pembatas atau sayap jembatan. Lantai jembatan berdebu, sisa puing berserakan, dan penyambung coran semen dan aspal jalan tampak mulai pecah meskipun belum musim hujan.

Selain itu, material beton penyangga tepat di area angkur baut utama jembatan tampak sudah pecah dan rontok hingga mengekspos material bagian dalam struktur. Kondisi kerusakan di awal pemakaian ini dinilai berisiko terhadap masa ketahanan jembatan dan aspek keselamatan para pengguna jalan yang melintas.

Merujuk pada data resmi papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini merupakan agenda Keperluan Mendesak Penggantian Jembatan Jalan Pemuda Kp. Pulo Kel. Cipayung Jaya Kec. Cipayung.

Proyek di bawah kendali Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dengan Nomor SP: 602.1/009/BM/DPUPR/VI/2026 ini dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV. MITRA PRIMA PAMUNGKAS serta diawasi oleh konsultan supervisi CV. ABADIJAYA KONSTRUKSI. Surat Perjanjian (SP) kerja tersebut ditandatangani pada 12 Juni 2026 dengan masa waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Upaya Konfirmasi Belum Membuahkan Hasil

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi selama dua hari menunggu yang dilayangkan oleh awak media kepada pihak-pihak terkait belum mendapatkan kejelasan. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Depok selaku pemangku kebijakan belum memberikan respons saat dihubungi melalui saluran komunikasi maupun via pesan.

Kondisi serupa juga terjadi pada pihak kontraktor pelaksana dari CV. MITRA PRIMA PAMUNGKAS. Saat awak media Potret Keadilan dan Tribunal mencoba melakukan klarifikasi berimbang mengenai kualitas pengerjaan fisik di lapangan, pihak pelaksana memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Bungkamnya para pihak yang bertanggung jawab atas anggaran publik ini mempersulit pemenuhan hak informasi masyarakat secara transparan.

Tuntutan Regulasi UU Jasa Konstruksi

Terkait kerusakan ini, alibi mengenai proyek yang masih berada dalam masa perawatan atau pemeliharaan dinilai tidak menggugurkan tanggung jawab teknis esensial dan sorotan masyarakat. Kerusakan berupa retak struktur pada bangunan utama dan pecahnya beton penyangga angkur merupakan indikasi masalah mutu konstruksi yang memerlukan penanganan khusus, bukan sekadar perbaikan minor.

Secara regulatif, aturan mengenai kualitas infrastruktur ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan regulasi tersebut, baik penyedia jasa (kontraktor) maupun pengguna jasa (dinas) wajib bertanggung jawab penuh atas setiap bentuk kegagalan bangunan atau cacat mutu fisik yang terjadi akibat ketidaksesuaian rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Temuan sementara kerusakan pada proyek jembatan berumur pendek ini secara otomatis menuntut fungsi pengawasan eksternal bergerak. Inspektorat Kota Depok diharapkan segera menurunkan tim ahli guna melakukan audit forensik terhadap kelayakan baku mutu beton bangunan.

Langkah evaluasi menyeluruh serta pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) mutlak diperlukan demi memastikan kepatuhan hukum, transparansi keuangan daerah, serta menjamin keselamatan fisik masyarakat selaku pengguna akhir fasilitas negara.

Reporter/Investigator: Houtman Samosir
Editor: Surbel

Note:
Dilarang keras menyalin, menduplikasi, memindahkan, atau menerbitkan ulang seluruh isi berita dan foto ini tanpa melakukan proses konfirmasi mandiri atau tanpa menyebutkan sumber asli secara jelas. Tindakan plagiarisme atau copy-paste massal tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page