Proyek SMPN 22 Depok di Mekarjaya Sukmajaya Disorot Oleh Awak Media Pelaksana Tidak Pernah Bisa Ditemuin

DEPOK – Potretkeadilan com

Proyek pembangunan pagar didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026, di SMP Negeri 22 Depok yang berlokasi di Jalan Bima Raya No.4, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menjadi sorotan awak media dan warga.

Proyek yang dilaksanakan oleh PT Prawira Gemilang Perkasa dengan pagu anggaran, 79,556,769,68 juta rupiah, dengan tenggang waktu 45 hari kalende, diawasi oleh CV Geo Artaprima Enggineering tersebut diduga tidak dijalankan sesuai prosedur manajemen konstruksi. Berdasarkan pantauan di lapangan selama beberapa hari, pelaksana resmi dari perusahaan tersebut tidak pernah ketemu dilokasi proyek.

Pekerja di lapangan hanya bekerja berdasarkan arahan mandor harian tanpa pengawasan teknis dari pelaksana. Tidak terlihat adanya site manager, pelaksana lapangan bersertifikat, karenah lemahnya pengawasan pekerja mengabaikan APD K3 wajib digunakan karena ada anggaran dari pagu anggran

Yang lebih memprihatinkan, konsultan pengawas yang dibayar negara untuk mengawasi mutu dan kualitas, diduga hanya datang secara administratif. Konsultan hanya datang untuk keperluan dokumentasi foto laporan mingguan dan tanda tangan berita acara, tanpa melakukan pengawasan mutu harian.

SMPN 22 Depok sendiri adalah sekolah negeri dengan lebih dari 1.200 siswa yang berlokasi di jantung Sukmajaya. Pembangunan di lingkungan sekolah seharusnya mengutamakan keselamatan siswa dan kualitas bangunan jangka panjang.

Pelanggaran yang “diduga:

  1. Melanggar Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa – Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, tidak boleh disubkontrakkan penuh ke mandor lepas.
  2. Melanggar Permen PUPR No.7/2019 Konsultan pengawas wajib berada di lapangan untuk kontrol mutu, bukan hanya administratif.
  3. Berpotensi merugikan keuangan negara jika kualitas tidak sesuai RAB karena tidak diawasi.

Kami meminta:

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, untuk segera melakukan sidak mendadak ke SMPN 22 Mekarjaya tanpa pemberitahuan ke PT Prawira Gemilang Perkasa.
  2. Kabid Sarpras Disdik Depok membuka secara transparan siapa konsultan pengawas proyek tersebut.
  3. nspektorat Kota Depok dan BPK untuk memeriksa timesheet dan laporan harian konsultan, apakah ada bukti fisik kehadiran atau hanya laporan fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Prawira Gemilang Perkasa belum berhasil dimintai keterangan. Pihak sekolah juga mengaku tidak tahu menahu soal teknis karena itu kewenangan Dinas Pendidikan, kami hanya penerima mampaat.

Jika tidak ada klarifikasi, dari dinas pendidikan kami, “menduga adanya pembiaran dan perlunya ada sidak dari Ombudsman RI, semua kegiatan pembangunan dari dinas pendidikan (DISDIK) kota Depok. ( Surbel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page