Belum Setahun Drainase Rp377 Juta Depok Jaya Hancur: PUPR Sudah Diingatkan, Rizwan Nurahim Membisu

Depok, PotretKeadilan.com — Kerusakan proyek drainase senilai Rp377,9 juta di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan kualitas pekerjaan. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok disebut telah menerima surat peringatan terkait sejumlah persoalan di lapangan sebelum kerusakan tersebut kembali disorot.

Peringatan sebelumnya menyoroti dugaan penggunaan U-Ditch yang pecah, pemasangan saluran yang diduga tanpa landasan pasir atau semen sesuai spesifikasi teknis, serta pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Namun, pada pantauan Rabu (14/10/2026), bagian beton di sekitar bak kontrol drainase di Jalan Wijaya Kusuma 3, 5, dan 6 ditemukan retak, pecah, hingga ambles. Kerusakan tersebut berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan senilai Rp377.963.658,19 itu dilaksanakan oleh CV Rizky Berkah Abadi dengan konsultan supervisi PT Maestro Ihsan Bahagia. Pekerjaan dilaporkan rampung pada November 2025.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apa tindak lanjut Kabid SDA PUPR Kota Depok setelah menerima peringatan mengenai kualitas pekerjaan tersebut? Apakah material dan metode pemasangan sudah diperiksa, serta apakah kontraktor telah diminta memperbaiki kekurangan yang ditemukan?

Untuk meminta penjelasan, awak media telah mengonfirmasi Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kota Depok, Rizwan Nurahim. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rizwan belum memberikan tanggapan.

Dinas PUPR perlu menjelaskan tindak lanjut atas surat peringatan tersebut dan memastikan pemeriksaan teknis dilakukan untuk mengetahui penyebab kerusakan. Inspektorat Daerah dan Ombudsman juga dapat menelusuri persoalan ini sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan atau kelemahan pengawasan.

Kerusakan dini pada infrastruktur yang dibiayai APBD tidak cukup ditangani dengan menutup lubang atau memperbaiki beton. Penyebabnya harus diperiksa, tanggung jawab harus diperjelas, dan kualitas perbaikan harus dipastikan agar uang rakyat tidak kembali dibebani persoalan yang sama.

Redaksi membuka ruang bagi Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi.

Investigator/Reporter: Houtman Samosir

Note:
Dilarang keras menyalin, menduplikasi, memindahkan, atau menerbitkan ulang seluruh isi berita dan foto ini tanpa melakukan proses konfirmasi mandiri dan tanpa menyebutkan sumber asli secara jelas. Tindakan plagiarisme atau copy-paste massal tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page