Depok, PotretKeadilan.com — Tiga kali dikonfirmasi wartawan pada 14, 25, dan 26 Oktober 2026, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kota Depok, Rizwan Nurahim, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait kerusakan proyek drainase senilai Rp377,9 juta di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Wali Kota Depok Supian Suri pun didesak turun tangan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.
Sikap Rizwan yang belum menjawab konfirmasi menjadi sorotan karena masalah kualitas pekerjaan itu sebelumnya telah diperingatkan kepada PUPR Kota Depok. Peringatan tersebut menyoroti dugaan penggunaan U-Ditch pecah, pemasangan saluran yang diduga tidak menggunakan landasan pasir atau semen sesuai spesifikasi teknis, serta pekerja yang disebut tidak menggunakan alat pelindung diri secara memadai.
Pada pemantauan 14 Oktober 2026, kerusakan kembali menjadi perhatian setelah ditemukan beton di sekitar bak kontrol drainase di Jalan Wijaya Kusuma 3, 5, dan 6 dalam kondisi retak, pecah, hingga ambles. Pekerjaan tersebut dilaporkan rampung pada November 2025.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan senilai Rp377.963.658,19 itu dilaksanakan oleh CV Rizky Berkah Abadi dengan konsultan supervisi PT Maestro Ihsan Bahagia.

Tiga kali permintaan konfirmasi telah diajukan, tetapi sampai saat ini wartawan belum memperoleh penjelasan Rizwan mengenai tindak lanjut peringatan sebelumnya, penyebab kerusakan, maupun langkah evaluasi terhadap pekerjaan tersebut. Belum adanya jawaban itu membuat pertanyaan mengenai pengawasan proyek tetap belum terjawab.
Wali Kota Depok Supian Suri diminta tidak berhenti pada evaluasi administratif semata. Pemerintah kota perlu meminta laporan resmi dari Dinas PUPR, memastikan pemeriksaan teknis dilakukan, serta menelusuri apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Daerah Kota Depok juga perlu mempertimbangkan pemeriksaan terhadap proses pengawasan dan tindak lanjut atas peringatan yang telah disampaikan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kerusakan disebabkan oleh mutu material, metode pemasangan, faktor teknis lainnya, atau persoalan pelaksanaan yang harus dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan perbaikan fisik tanpa penjelasan mengenai penyebab kerusakan. Masyarakat perlu mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai kontrak, apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Hingga berita ini diterbitkan, Rizwan Nurahim belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi pada tiga kesempatan berbeda. Redaksi PotretKeadilan.com tetap membuka ruang klarifikasi bagi Rizwan, Dinas PUPR Kota Depok, CV Rizky Berkah Abadi, dan PT Maestro Ihsan Bahagia demi keberimbangan pemberitaan.
Investigator/Reporter: Houtman Samosir
Note:
Dilarang keras menyalin, menduplikasi, memindahkan, atau menerbitkan ulang seluruh isi berita dan foto ini tanpa melakukan proses konfirmasi mandiri dan tanpa menyebutkan sumber asli secara jelas. Tindakan plagiarisme atau copy-paste massal tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 15 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
