Bobroknya Proyek Cipayung Depok Rp28,2 Miliar, Nyawa Pengendara dan Pekerja Diobral

Depok, PotretKeadilan.com – Keseriusan Pemerintah Kota Depok dalam mengawasi keselamatan kerja di proyek infrastruktur kembali jebol. Hasil pantauan langsung di lokasi proyek rekonstruksi Jalan Cipayung (Jembatan Serong–Muhidin) senilai Rp28,2 miliar memperlihatkan pemandangan mengerikan. Alat berat ukuran raksasa dibiarkan beroperasi tanpa pengamanan sama sekali, sehingga sangat membahayakan para pekerja dan warga yang lewat.

Berdasarkan pantauan lapangan bertanggal 24 Oktober 2026, kontraktor pelaksana PT LAGOA NUSANTARA dan konsultan pengawas PT HEKSAGA ADHARA MANDIRI terlihat mengangkangi prosedur baku. Sebuah crawler crane diduga kedapatan sedang mengangkat beban material berat tepat di atas jalur aktif Jalan Raya Jembatan Serong yang sedang ramai mobilitas kendaraan.

Anehnya, di lokasi yang rawan tersebut tidak dipasang pembatas jalan, pembatas area aman, ataupun petugas yang mengatur lalu lintas. Kecerobohan ini jelas sangat berbahaya bagi para pengendara yang melintas tepat di bawah ayunan material.

Pemandangan di dalam area galian juga tidak kalah miris. Di titik Jalan Haji Nasir, para pekerja yang sedang menggali tanah dan merakit besi beton dibiarkan bekerja tanpa helm proyek, rompi, maupun sepatu keselamatan. Mereka hanya memakai baju biasa dan topi kain di dalam lubang galian yang rawan longsor.

Padahal, dengan nilai proyek yang menembus Rp28,2 miliar dari dana APBD Kota Depok, anggaran untuk keselamatan kerja (SMKK) mestinya sudah dialokasikan dengan besar sesuai Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Pemerintah Daerah Kota Depok dan Dinas PUPR Kota Depok dinilai lepas tangan dan tutup mata, padahal pembiaran operasional alat berat yang serampangan di fasilitas publik seperti ini adalah kelalaian fatal.

Diberitakan sebelumnya, insiden tragis jatuhnya seorang pekerja penebang pohon hingga tewas pada Rabu, (2/9/2026) di kawasan Jembatan Serong, Pancoran Mas, Cipayung, Kota Depok, menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Depok. Meremehkan alat pelindung diri dan tali pengaman di lapangan mencerminkan rapuhnya pengawasan K3 oleh kedinasan terkait pada proyek publik.

Dugaan pelanggaran aturan juga terlihat dari adanya tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi di lokasi pengelasan. Penggunaan gas melon untuk proyek konstruksi ini jelas menyalahi ketentuan pemerintah, sekaligus menambah daftar panjang kecerobohan prosedur keselamatan kerja di lapangan.

Temuan tabung LPG 3 kilogram di lokasi rekonstruksi Jalan Cipayung ini jelas menjadi tamparan keras sekaligus pelanggaran regulasi yang nyata. Sebagai proyek infrastruktur skala besar yang dibiayai APBD senilai Rp28,2 Miliar, penggunaan material dan bahan bakar oleh pelaksana pekerjaan wajib tunduk pada hukum.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, proyek konstruksi komersial dan aktivitas industri jasa las dilarang keras menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi karena barang tersebut hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Jika dugaan ini terbukti benar, langkah kontraktor pelaksana PT LAGOA NUSANTARA menggunakan gas melon di proyek pemerintah bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ranah pidana serius.

Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, tindakan menyalahgunakan pengangkutan, niaga, atau penggunaan bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sangat tidak masuk akal jika proyek bernilai puluhan miliar dari pajak rakyat justru ikut memakan hak subsidi masyarakat kecil demi efisiensi anggaran sepihak.

Pemprov Jabar dan Pemkot Depok didesak melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan dinas terkait. Pembangunan infrastruktur di daerah sama sekali tidak boleh menoleransi kelalaian yang mempertaruhkan nyawa pekerja dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabid BM Dinas PUPR Kota Depok, Teguh Iswahyudi, belum menjawab konfirmasi. Redaksi membuka ruang bagi Kabid BM Dinas PUPR Kota Depok, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi.

Investigator/Reporter: Houtman Samosir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page