Depok, PotretKeadilan.com – Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung bertingkat SD Negeri Cipayung 1, Kota Depok, Jawa Barat, dengan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.264.838.931 menjadi sorotan setelah ditemukan pekerjaan pencampuran material beton untuk kolom struktur yang dilakukan secara manual menggunakan cangkul.
Berdasarkan dokumentasi tim media PotretKeadilan.com pada Senin, 7/9/2026, pukul 13.56 WIB, terlihat dua pekerja dengan mengabaikan Alat Pelindung Diri (APD) mencampur material berupa semen, pasir, dan batu split secara manual di atas papan kerja. Material tersebut disiapkan untuk pekerjaan pengecoran kolom struktur bangunan.
Dalam dokumentasi foto dan video tersebut, tidak terlihat penggunaan mesin pengaduk beton (concrete mixer atau molen) dalam proses pencampuran material yang dilakukan kedua pekerja.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan pengecoran dengan spesifikasi teknis dan mutu beton yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi bertingkat tersebut.
Pasalnya, kolom merupakan bagian struktur bangunan yang berfungsi menopang dan menyalurkan beban bangunan. Karena itu, mutu beton, komposisi campuran, proses pengadukan, pemadatan, hingga pengujian hasil pekerjaan menjadi bagian penting dalam memastikan kekuatan struktur.
Penggunaan adukan manual untuk pekerjaan kolom struktur perlu diperiksa berdasarkan metode kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Apabila pelaksanaannya tidak memenuhi persyaratan, kualitas beton yang dihasilkan berpotensi tidak mencapai mutu rencana.
Selain persoalan metode pengecoran, dokumentasi lapangan juga memperlihatkan pekerja yang tidak dilengkapi APD secara memadai saat melakukan pekerjaan konstruksi. Padahal, pada papan informasi proyek tercantum imbauan untuk mengutamakan keselamatan kerja.
Kondisi tersebut turut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak pelaksana dan P2SP selama pekerjaan berlangsung.

Dalam wawancara dengan media PotretKeadilan.com di lokasi pekerjaan, pelaksana proyek mengaku sebagai Ketua RT dan menyebut anaknya bersekolah di SDN Cipayung 1.
Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tersebut juga menyinggung nama oknum wartawan berinisial T. Namun, pelaksana tidak menjelaskan secara terang maksud penyebutan nama tersebut dalam pembicaraan dengan awak media yang meliput.
“Saya ketua RT sebagai pelaksananya. Anak saya juga sekolah di sini. Bangunan ini tahun 2019 pernah diperbaiki,” ungkap pelaksana yang mengakui sebagai ketua RT pada Rabu, (14/10), sambil menoleh ke tulisan yang menerangkan tahun 2019 gedung tingkat dua tersebut terakhir direhabilitasi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.
Sementara itu, tim media PotretKeadilan.com telah berulang kali berupaya menemui Kepala SDN Cipayung 1 untuk meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan revitalisasi, khususnya temuan pencampuran material beton secara manual untuk pengecoran kolom struktur. Namun, hingga berita ini disusun, kepala sekolah belum berhasil ditemui.
Belum diperolehnya keterangan dari kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan membuat sejumlah hal terkait pengawasan pembangunan dan koordinasi dengan pihak pelaksana masih memerlukan penjelasan.
Pihak P2SP dan konsultan pengawas juga perlu memberikan keterangan mengenai metode pengecoran yang diterapkan, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta pengujian mutu beton yang dilakukan.
Selain itu, perlu diklarifikasi apakah terdapat pengawasan teknis dari Dinas Pendidikan Kota Depok selama pelaksanaan pekerjaan dan bagaimana mekanisme pengendalian mutu konstruksi pada proyek revitalisasi tersebut.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI diminta melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan dan penggunaan anggaran. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) juga diharapkan melakukan peninjauan lapangan sesuai kewenangannya untuk memastikan mutu bangunan memenuhi persyaratan.
Pemeriksaan teknis terhadap hasil pengecoran kolom diperlukan untuk mengetahui apakah beton yang digunakan telah memenuhi mutu yang direncanakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu meminta pertanggungjawaban pelaksana dan memastikan tindakan perbaikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,26 miliar, pelaksanaan revitalisasi SDN Cipayung 1 perlu dipastikan berjalan sesuai spesifikasi, ketentuan keselamatan kerja, dan standar mutu konstruksi. Sebab, bangunan tersebut nantinya digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi siswa dan tenaga pendidik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media PotretKeadilan.com masih berupaya memperoleh penjelasan dari Kepala SDN Cipayung 1 dan pihak-pihak terkait mengenai temuan tersebut. (Tim Red)
