179 TKS Dirumahkan Tanpa Surat Resmi, Masinton Pasaribu Didesak Ambil Langkah Diskresi

Kab. Tapanuli Tengah – Potretkeadilan com – Gelombang kekecewaan Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, terus menguat. Sebanyak 179 tenaga kesehatan yang selama bertahun-tahun mengabdi di bawah naungan Dinas Kesehatan dirumahkan sejak Februari 2025 tanpa surat pemberitahuan resmi.

Aksi protes pun berulang kali terjadi di depan Kantor Bupati, menuntut keadilan dan kepastian nasib.

Dalam aksi damai keempat yang digelar pada Kamis (23/10/2025), para TKS yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (Formas) menyerukan agar Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menunjukkan keberpihakan terhadap tenaga pengabdi daerah.

Mereka meminta bupati menggunakan kewenangan diskresi untuk melobi pemerintah pusat, khususnya Kemenpan-RB, agar pendataan ulang dilakukan terhadap TKS yang telah mengabdi lebih dari dua tahun.

“Kami tidak menuntut diangkat langsung menjadi ASN, tapi tolonglah perjuangkan kami agar setidaknya ada status jelas. Kalau diberhentikan, keluarkan surat resmi. Jangan biarkan kami menggantung tanpa arah,” ujar salah satu TKS saat diwawancarai.

Para TKS mengaku telah menempuh berbagai jalur, mendatangi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, hingga melakukan dua kali audiensi ke DPRD serta bertemu dengan Sekda dan Wakil Bupati. Namun, semua langkah itu belum menghasilkan kepastian apa pun.

Lebih miris lagi, mereka menuding proses rekrutmen tenaga honorer saat ini sarat praktik “orang dalam” dan uang pelicin.

“Kami yang sudah mengabdi belasan tahun malah tersisih. Padahal dulu, jadi honorer harus lewat jalur pengabdian TKS dulu,” ungkap perwakilan Formas.

Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, sebelumnya telah menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan TKS. Dalam keterangan resminya pada 2 Oktober 2025, Rivai mendorong bupati untuk mengambil langkah diskresi demi mengakhiri ketidakpastian nasib ratusan tenaga kesehatan sukarela tersebut.

“Kami mendukung penuh Bupati untuk menggunakan kewenangan diskresi demi penyelesaian yang berpihak pada rakyat, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kemampuan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/10).

Formas Tapanuli Tengah sebelumnya juga telah mengirim surat resmi kepada Bupati Masinton Pasaribu, memohon “kerelaan dan perhatian” agar memperjuangkan solusi yang adil.

Mereka mengingatkan bahwa banyak TKS kini berusia mendekati 40 tahun, sehingga sulit bersaing dalam seleksi CPNS atau merantau mencari pekerjaan baru.

Dalam unjuk rasa terakhir, sempat terdengar sindiran keras dari peserta aksi, kalimat yang menggambarkan frustrasi panjang para tenaga kesehatan yang merasa diabaikan.

“Katanya Bupati kita mantan dari Senayan, masa masalah sekecil ini saja tidak bisa diurus?” tutur Formas setelah aksi damai di kantor bupati, Sabtu (25/10).

Publik menilai, kasus TKS Tapanuli Tengah menggambarkan wajah buram dan serampangan kebijakan tenaga kerja di sektor publik, pengabdian panjang tak selalu berbanding lurus dengan keadilan administratif.

Bupati Masinton Pasaribu kini dihadapkan pada ujian moral dan politik, antara menegakkan aturan atau menegakkan rasa kemanusiaan yang telah lama ditunggu rakyat kecil di daerahnya. (Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page