Kangkangi Peraturan dan Prosedur Pekerjaan, Proyek Rehabilitasi SMPN 10 Minim Pengawasan

Depok, Potretkeadilan.com – Pemerintah Kota Depok melalui dinas perumahan dan Permukiman di tahun anggaran 2025 melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendukung pemerintahan dan fasilitas publik salah satunya rehabilitasi SMPN 10 yang berlokasi di kelurahan Bedahan Kota Depok.

Pekerjaan rehabilitasi SMPN 10 yang menggunakan APBD tahun 2025 menelan biaya Rp. 384. 943. 707; dengan estimasi pelaksanaan pekerjaan 90 hari kalender dilaksanakan oleh CV Petra Haganta dengan konsultan pengawas perorangan Bambang Darwanto.

Terpantau dilokasi pekerjaan beberapa item pekerjaan yang dilakukan seperti perbaikan ruang kelas, pembangunan pagar sekolah. Namun beberapa pekerja dilokasi tidak menggunakan APD K3 sebagai pelindung agar terhindar dari kecelakaan kerja seperti helm, sepatu dll.

Hal tersebut menunjukkan minimnya pengawasan oleh pelaksana pekerjaan dan konsultan pengawas maupun dari dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Depok dalam mengawasi proses pekerjaan rehabilitasi SMPN 10 yang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Disrumkin.

Dan juga tidak terlihat dilokasi pekerjaan concrete mixer (molen) sebagai salah satu item penunjang dalam pekerjaan dalam dalam pembentukan material pasir dan semen dan pembangunan pagar sekolah agar ketahanan pagar bisa maksimal, hal itupun dilakukan secara manual oleh para tukang tanpa ada pengawasan oleh konsultan.

Ketika diminta keterangan terkait informasi pekerjaan oleh salah satu konsultan yang berada dilokasi Hanya terdiam saja tidak memberikan keterangan apa apa lalu pergi menghindar dari awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page