Depok – potretkeadilan com – Proyek dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) bidang suber daya air, kota Depok di-pertanyakan publik, pekerjaan penurapan tebing disekitar area pemakaman keramat, kelurahan Ratujaya, kecamatan Cipayung kota Depok Jawa barat, dipertanyakan publik dan menjadi sorotan media, kenapa tidak jadi sorotan awak media, proyek ini sudah seharusnya selesai tanggal 25 Oktober 2025, namun sampai hari ini masi tahap pengerjaan
Penurapan tebing disekitar makam keramat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok, dengan biaya senilai 460,805,130,00 juta rupiah, tahun anggaran 2025, perusahan yang melaksanakan proyek tersebut adalah CV KIRANA BANGUN KONTRUKSI, dibawa pengawasan PT VIASRONA CONSULTINDO direncanakan oleh CV NAYA NIKA JAYA, dengan tenggang waktu 60 hari kalender

“Melihat kondisi pekerjaan penurapan tebing untuk menahan terjadinya longsor, sekaligus memperlancar arus air, yang sudah terlambat dari waktu yang ditentukan dan kondisi pekerjaan bisa dikatakan kurang lebih sekitar 70%, dimana pekerjaan ini sempat ditinggal oleh pekerja, dan sekarang dilanjutkan oleh pekerja yang lain, ketika dikonfirmasi para pekerja apalasan pekerja sebelumnya meninggalkan kerjaan tersebut, pekerjaan menjawab soal itu kami tidak tau pak ungkapnya kepada awak media
Saat awak media mengkonfirmasi oknum dari pelaksana proyek, Rangga melalui pesan singkat WhatsAap untuk mendapatkan informasi terkait proyek tersebut, tidak ada jawaban samasekali, “sehingga awak media tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya kenapa proyek tersebut terjadi keterlambatan dari waktu yang ditentukan, begitu juga konsultan supervisi tidak pernah ditemuin dilokasi proyek oleh awak ini
Keberadaan konsultan supervisi juga dipertanyakan oleh awak media yang melakukan liputan wajibnya dilokasi proyek penurapan tebing disekitar makam keramat kelurahan Ratujaya, padah pungsi konsultan supervisi diproyek yang didanai dari APBD kota Depok, sebagai berikut, memastikan pekerjaan selesai sesuai dengan kuantitas dan jadwal yang telah di-sepakati dalam kontrak, konsultan supervisi bertugas mencegah, penyimpangan, kecurangan dan /atau praktik korupsi selama pelaksanaan proyek, “bagaimana laporan konsultan supervisi membuat laporan pertanggung jawaban terkait pelaksanaan proyek, selama proyek berlangsung, sementara mereka jarang ada ditempat (tim/red)
