Potretkeadilanonline.com –Batam, tim media memantau adanya kegiatan tambang pasir ilegal dikawasan teluk mata ikan, dari laporan warga sekitar rabu 13/11/2025.melaporkan kepada tim media bahwa tanggul galian pasir ilegal mengalami kebocoran ( jebol).
Tim media langsung turun ke lokasi kejadian, dan melihat memang benar adanya tanggul jebol, yang mengakibatkan rumah warga sekitar mengalami kerusakan, termasuk jalan yang biasa dilintasi warga untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Dari hasil investigasi tim media melihat tanggul galian pasir ilegal yang dikelola pria yang berinisial ( ADK). Diduga kuat keterlibatan oknum aparat berinisial ( NSR ) dampak dari jebolnya tanggul tersebut mencemari area sekitar rumah warga, pantai dan sampai mengakibatkan kerusakan jalan.

Dalam hal in, iPP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, termasuk dampak dari lumpur.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 107 dan 108 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 107 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009: Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang parah.

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 69 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Diminta kepada kepala dinas lingkungan hidup ( DLH) Kota batam bapak Herman Rozi, bapak kapolda Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,Bapak kapolresta barelang Kombes Pol Zaenal Arifin,kapolsek batuaji bapak AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H.dan kapolsek sagulung bapak Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. untuk segera menindak lanjuti.
Tim media sudah melakukan konfirmasi dengan pihak pengelola yang berinisial DDK, namun sampai saat ini belum ada hasil klarifikasi dari pihak pengelola, hingga berita ini ditayangkan.
(Tim/red)
