Peringatan Maupun Teguran serta Penyegelan Oleh Satpol PP Terkait Bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Limo Kelurahan Limo

Depok – Potretkeadilan com – Lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), ternyata tidak menghentikan proses pekerjaan di-lokasi bangunan, “pantauan dilokasi pada Senin (1/12/2025) siang mendapatkan adanya aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh beberapa pekerja didalam lokasi bangunan, menurut Rian selaku kepala pekerja saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah seminggu kegiatan pekerjaan dilakukan dan hal tersebut atas perintah pemilik mie gacoan.

“Iya betul sudah seminggu ini kita memulai kembali pekerjaan, ini juga atas perintah pemilik mie gacoan,” ujar Rian saat dikonfirmasi dilokasi bangunan (01/12/2025).

Komandan Tim (Dantim) Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Heri Umay mengatakan sudah tiga kali melakukan teguran secara lisan pada pihak pemilik bangunan maupun pekerja mie gacoan namun masih saja ada aktivitas pekerjaan.

“Sudah tiga kali lakukan peneguran secara lisan pada pihak mie gacoan, saat ditegur dilokasi mereka menghentikan pekerjaan tapi setelah itu ada lagi laporan bahwa mereka lanjut pekerjaan” Ungkap Heri Umay Komandan Tim Bantuan Kendali Operasi Satpol PP Kecamatan Limo.

Sementara itu Herman Manulang bagian bidang penyegelan Satpol PP Kota Depok dengan seksama menjelaskan bahwa sudah beberapa kali melakukan teguran pada pihak bangunan mie gacoan terkait aktivitas pekerjaan di bangunan mie gacoan dikelurahan limo tersebut.

“Sudah beberapa kali saya lakukan peneguran maupun peringatan pada pihak mie gacoan untuk tidak melakukan aktivitas dilokasi hingga semua yang berhubungan dengan perizinan selesai dahulu. Hal ini sudah beberapa kali terjadi, masih saja pihak pekerja melakukan aktivitas” Tutur Herman saat dikonfirmasi diruang kerjanya oleh wartawan. #tea/red#

You cannot copy content of this page