Tangerang Selatan, PotretKeadilan.com – Jajaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan, lakukan Kegiatan Pemberdayaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Ciputat Timur, di Aula Telaga Seafood Resto Serpong, Selasa (2/12/25).
Diketahui, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) ini merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Damkar, sehingga para anggotanya haruslah aktif dalam organisasinya, baik untuk memberikan edukasi pencegahan dan risiko kebakaran ataupun penindakan penyelamatan di lapangan, karena anggota Redkar adalah personal yang lebih dekat dan langsung bisa menyentuh masyarakat sekitar.
Kemudian menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis Damkar) Tangsel, Ahmad Dohiri Adam menyampaikan, urgensi konsisten dan bersinergi menyeluruh bersama dengan Dinas Damkar, baik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan ataupun bersama stakeholder.

“Tugas Redkar tersebut harus dilakukan secara konsisten dan bersinergi menyeluruh bersama dengan Dinas Damkar, baik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan ataupun bersama stakeholder lainnya, agar kejadian-kejadian kebakaran dapat dilakukan pencegahan dini dan dapat mengendalikan kasus kebakaran secara risiko menjadi minimal,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap kedepan Redkar Tangerang Selatan yang terdiri dari 54 Kelurahan wajib aktif melaksanakan tupoksinya, dan apabila ada anggota Redkar yang tidak aktif secara keseluruhan wajib kiranya melakukan pengunduran diri karena menyangkut pertanggungjawaban Damkar Tangsel terhadap APBD dalam hal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan personil Redkar.
“Kami imbau untuk seluruh Ketua Redkar Kelurahan wajib memberikan data segera paling lambat tanggal 25 Desember 2025. Kepada Dinas Damkar, berapa personil yang aktif dan yang tidak aktif, kami tunggu infonya dan formulirnya segera diinformasikan kepada seluruh personil Redkar di Kelurahan masing-masing, ini semuanya supaya pembayaran yang dilakukan Dinas Damkar setiap tahunnya tidak mubadzir,” pungkas Kadis Damkar Tangsel, Ahmad Dohiri Adam. (Cak Nor)
