DIMANA TARING APARAT PENEGAK HUKUM (APH)?? “PENCEMARAN EKOSISTEM LAUT ULAH OKNUM APARAT NEGARA RMBE.

Potretkeadilan.com –Batam, Aktivitas penyedotan pasir ilegal kembali mencuat di kawasan Nongsa, tepatnya di kawasan kampung mergung,” kelurahan sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dari pantauan tim media,limbah dari cucian pasir ilegal tersebut langsung dialirkan ke laut, sehingga menimbulkan pencemaran ekosistem laut, dari informasi warga setempat, mengeluhkan kejadian tersebut, ” Kami tidak dapat mencari nafkah disini, karena dari sini lah kami dapat menghidupi keluarga kami, “ujar pak anwar selaku warga setempat.

Dampak pada Ekosistem dan Biota Laut

1-Kematian Biota Laut: Hewan laut seperti ikan, penyu, paus, dan lumba-lumba dapat mati.
2-Kerusakan Habitat: Polutan merusak habitat penting seperti terumbu karang yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan mencari makan bagi banyak spesies.
3-Gangguan Rantai Makanan: ketika dikonsumsi oleh organisme yang lebih kecil. Zat-zat ini terakumulasi dalam jaringan hewan dan berpindah ke tingkat trofik yang lebih tinggi, mengancam seluruh rantai makanan.
4-Eutrofikasi dan Zona Mati: Nutrien berlebih dari limbah pertanian atau domestik memicu pertumbuhan alga yang berlebihan (eutrofikasi). Alga ini mengonsumsi oksigen terlarut saat terurai, menciptakan “zona mati” atau hipoksia di mana kehidupan laut tidak bisa bertahan hidup.

Investigasi tim media menemukan sejumlah mobil dump truck lalu lalang mengangkut pasir dari lokasi yang merupakan area hutan lindung. Lebih ironisnya lagi pengelola berani memotong hutan lindung di area tersebut demi kepentingan pribadi. Kegiatan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat dikenakan, mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Sanksi pidana untuk penambangan ilegal
Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dipidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi ke pihak pengelola yang merupakan OKNUM aparat negara.tim media juga masih menunggu konfirmasi resmi dari Ditpam BP Batam dan pihak terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil terhadap aktivitas pasir ilegal di kawasan Teluk mata ikan,kelurahan sambau kecamatan Nongsa.

Tim/red

You cannot copy content of this page