Potretkeadilan com – Depok, Proyek penurapan jalan pitara senilai 1,427,787,184 Miliar rupiah, dibawa naungan pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), bidang BINA MARGA kota Depok Jawa barat, mempertaruhkan kualitas perusahan pemenang tender proyek, pelaksana, CV JAYA SENTOSA SUKSES, pemenang tender dalam pelaksanaan proyek tersebut, konsultan supervisi, PT HEKSAGA ADHARA MANDIRI, sebagai penanggung jawab, dalam pengawasan selama proyek berlangsung, dan juga berhak melakukan teguran kepada pelaksana terkait pekerjaan.
Konsultan yang berada dilapangan yang belum mempunyai surat keterangan (SK) sebagai tenga ahli, saat dikonfirmasi awak media dilokasi, “anggota konsultan supervisi tersebut mengakuinya, yang menjadi pertanyaan apakah boleh seorang konsultan pengawas yang ditugaskan untuk mengawasi proyek pemerintah, “tanpa mempunyai sertifikat ?
Pada tanggal 20 Agustus 2025 telah terbit nomor kontrak, 602/667/kontrak/PPK BM RJ/DPUPR/VIII/2025, dan/atau SPMK : /602/667/SPMK/PPK/BM RJ/DPUPR/VIII/2025, akhir masa pekerjaan (jatuh tempo) tanggal 27 Oktober 2025, dengan tenggang waktu 75 hari kalender
Ketua Asosiasi Wartawan Nasional (AWAN) Andre Tambunan S,E
Menyoroti, terkait Rekontruksi penurapan jalan raya pitara, konsultan yang belum surat keterangan (SK) sebagai tenaga ahli, jangan uang rakyat menjadi percobaan bagi konsultan. Begitujuga tenggang waktu pelaksanaan, dinas PUPR harus melakukan tindakan kepada pelaksana jangan dinas PUPR bidang Bina Marga tutup mata, karena anggaran yang di gunakan adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ungkapnya
Kemudian peran konsultan supervisi dan monitoring sangat diperlukan selama berlangsung nya pekerjaan, agar pelaksanaan nya bejalan optimal agar tidak terjadi serampangan, karena semua yang berkaitan proyek penurapan jalan pitara raya itu, telah dianggarkan dari APBD kota Depok, konsultan supervisi tidak hanya datang secara administratif, harus tetap berada dilokasi selama 7 jam perhari tutup Andre Tambunan
Aktivis hukum dan lingkungan, Hotman Samosir S,H, D Com, pendiri founder PILAR

Menyoroti temuan material yang tidak sesuai standar yang menggunakan limbah, kwalitas jalan sangat dipertaruhkan, jangan hanya kelihatan secara kasat mata proyek tersebut bagus, “namun kwalitasnya tidak bisa dipertanggung jawabkan, bagaimana kekuatan jalan, bila dalam pengurungan menggunakan limbah, seberapa kuatnya kekuatan nya ungkap Hotman S,H D Com
Dari pantauan dan investigasi awak media, dilapangan selama pekerjaan, adanya keterlambatan mencapai 60 hari kalender, dari waktu yang ditentukan, dan ironisnya lagi papan proyek sebagai keterbukaan informasi publik, telah dicopot, timbul dugaan, adanya unsur kesengajaan untuk mengelabui keterlambatan proyek yang telah habis tenggang waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, awak media tidak bisa mendapat informasi dari pihak pelaksana, terkait penyebab, keterlambatan pengerjaan proyek tersebut. “Sehingga timbul dugaan pelaksana mengabaikan tanggung jawab, dan dinas pemberi pekerjaan, “diduga tutup mata atas perilaku kontraktor pemenang tender proyek penurapan jalan pitara raya untuk memperlancar arus lalu litas
“Karena kurangnya pengawasan dari pihak konsultan supervisi dan monitoring dinas, yang seharus nya berperan aktif dalam pengawasan selama proyek masih tahap pekerjaan, agar tidak terjadi adanya kejanggalan dan perbuatan pelanggaran, para pekerja telah mengabaikan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang alat pelindung diri (APD) kelengkapan keamanan kerja (K3), padahal APD tersebut wajib digunakan agar mereka terhindar dari hal-hal yang tidak di-inginkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, wali kota Depok dan kepala bidang Bina Marga (BM) PUPR kota Depok melalui pesan singkat WhatsApp tidak mau menanggapi # team / redaksi #
