Depok, PotretKeadilan.com || Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Raya Citayam, Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (4/2/2026) malam sekitar pukul 21.35 WIB. Satu unit mobil Mazda 2 berwarna putih dengan nomor polisi B 1739 SMT diduga melaju tak terkendali hingga menabrak sejumlah kendaraan dan bangunan warga.
Berdasarkan informasi dari korban dan beberapa saksi mata di lokasi, mobil yang dikemudikan seorang laki-laki itu pertama kali menabrak pengendara sepeda motor tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di depan Martabak Fajar.
Setelah itu, kendaraan tersebut kembali melaju dan menghantam tembok jembatan kali di Jalan Raya Citayam. Benturan keras tidak menghentikan laju mobil, yang kemudian kembali menabrak dua sepeda motor lainnya.

Rentetan tabrakan tersebut berakhir dengan mobil menabrak sebuah rumah usaha digital printing Mister Print, hingga menyebabkan kerusakan parah. Tembok bangunan jebol dan menganga besar, sementara bagian tembok samping usaha tersebut hancur.
Peristiwa ini melibatkan sedikitnya satu unit mobil dan tiga sepeda motor, dengan total korban dua orang dewasa dan satu gadis remaja. Para korban langsung dievakuasi ke RSU Bunda Aliyah Kota Depok untuk mendapatkan perawatan medis.
Salah satu korban perempuan dewasa, yang merupakan seorang ibu, dilaporkan mengalami luka parah dan patah kaki. Informasi tersebut disampaikan oleh anak korban yang turut berada di lokasi kejadian ketika dimintai keterangannya.
Sementara itu, pengemudi mobil Mazda 2 telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Seorang pedagang makanan yang berada di sekitar lokasi kejadian menuturkan bahwa aparat kepolisian tiba di TKP sekitar 15 hingga 20 menit setelah insiden terjadi. Saat kejadian, mobil disebut melaju dari arah Jalan Kartini menuju Jalan Citayam.
Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas di Jalan Raya Citayam sempat mengalami kemacetan panjang karena banyaknya warga yang berkerumun dan proses evakuasi korban serta kendaraan.

Diketahui, mobil Mazda 2 yang terlibat kecelakaan memiliki masa berlaku pelat kendaraan hingga Maret 2030. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kondisi pengemudi dan faktor lain yang menyebabkan kecelakaan beruntun tersebut.
Pemilik usaha Mister Print berharap adanya tanggung jawab atas kerusakan bangunan tempat usahanya yang hancur akibat kejadian tersebut. Ia meminta agar bangunan diperbaiki kembali seperti sedia kala.
“Saya berharap agar bangunan yang hancur dan jebol diperbaiki dan dikembalikan seperti semula,” tutur Mister pemilik percetakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di lokasi serta mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan kronologi lengkap dan penetapan tanggung jawab hukum atas kecelakaan tersebut. (HS)
