Potretkeadilan.com — Batam, Maraknya aktivitas penambangan pasir, baik di darat maupun di laut, kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, Tim Investigasi.menemukan dugaan aktivitas penambangan pasir laut ilegal yang luput dari sorotan publik dan media, berlokasi di kawasan dekat Jembatan Pelabuhan Nongsapura, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Temuan tersebut didapatkan saat tim melakukan investigasi lapangan sejak awal Februari 2026. Lokasi penampungan atau tangkahan pasir laut berhasil direkam kamera pada Senin (2/2/2026). Namun saat hendak melakukan konfirmasi di lapangan, tim tidak menemukan satu pun pihak pengelola, pekerja, maupun penanggung jawab di lokasi.
Menurut hasil pengamatan dan keterangan tim gabungan investigasi, aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama. Pola operasionalnya disinyalir dibuat tertutup dan tersembunyi guna menghindari pantauan media, masyarakat, maupun aparat pengawas.
Kuat dugaan penambangan pasir laut ini tidak mengantongi izin resmi, lantaran di lokasi tidak ditemukan plang kegiatan, papan informasi proyek, ataupun identitas perusahaan, baik swasta maupun instansi pemerintah. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan wajib mencantumkan identitas dan izin yang sah.
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pasal 158 menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 109 menegaskan:
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
yang secara tegas melarang pemanfaatan pasir laut tanpa izin dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kewenangan BP Batam dan Pemerintah Daerah
Sebagai kawasan strategis nasional, seluruh aktivitas pemanfaatan lahan dan perairan di Batam juga berada di bawah kewenangan BP Batam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selain itu, Pemerintah Kota Batam melalui dinas terkait memiliki kewenangan pengawasan lingkungan, ketertiban usaha, serta dampak sosial dari aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas penambangan pasir laut tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir, abrasi, serta mengancam keberlanjutan lingkungan laut di wilayah Nongsa dan sekitarnya.
Dugaan Praktik Terorganisir
Bisnis pasir laut dikenal sebagai usaha dengan nilai ekonomi tinggi. Kebutuhan material pasir untuk reklamasi, pembangunan, dan proyek infrastruktur di Batam terbilang sangat besar. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penambangan ilegal yang terorganisir, bahkan disinyalir melibatkan jaringan mafia pasir laut.
Upaya Konfirmasi dan Tindak Lanjut
Hingga berita ini diturunkan, Tim Investigasi media masih terus mendalami temuan tersebut. Media akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, di antaranya:
BP Batam
Pemerintah Kota Batam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Dinas Lingkungan Hidup
Aparat Penegak Hukum (Polri dan PPNS)
Konfirmasi ini diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau justru merupakan bentuk pelanggaran hukum yang perlu segera ditindak.
Media ini berkomitmen menyajikan informasi berimbang dan akan mempublikasikan perkembangan lanjutan, setelah pihak pengelola dan Instansi berwewenang bisa di konfirmasi (team/RS)
