Diduga Mutu dan Pengawasan Serampangan Pekerjaan Turap Rp1,4 Miliar Jalan Pitara Depok, KPK dan BPK Ditantang Audit

Ringkasan berita:
Nilai proyek: Rp1,427 miliar (APBD Kota Depok tahun anggaran 2025)
Pelaksana: CV Jaya Sentosa Sukses
Konsultan supervisi: PT Heksaga Adhara Mandiri
Masa kontrak: 75 hari (20 Agustus–27 Oktober 2025)
Temuan: keterlambatan ±60 hari, papan proyek dicopot, pengawasan dipertanyakan, dugaan material tak sesuai standar dan belum memiliki SK tenaga ahli, pelanggaran K3.

Depok, PotretKeadilan.com – Proyek rekonstruksi penurapan Jalan Raya Pitara senilai Rp1,427 miliar di bawah naungan Dinas PUPR Kota Depok, Bidang Bina Marga, menuai sorotan tajam publik. Proyek yang dilaksanakan CV Jaya Sentosa Sukses dengan konsultan supervisi PT Heksaga Adhara Mandiri dinilai menyisakan banyak persoalan, mulai dari kualitas pekerjaan hingga lemahnya fungsi pengawasan.

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 602/667/kontrak/PPK BM RJ/DPUPR/VIII/2025 dengan masa kerja 75 hari kalender (20 Agustus–27 Oktober 2025), proyek ini justru terpantau mengalami keterlambatan hingga sekitar 60 hari kalender.

Ironisnya, papan proyek dicopot saat pekerjaan belum rampung, memicu dugaan pengaburan informasi keterlambatan kepada publik.

Temuan lain yang mengundang tanda tanya adalah keberadaan personel konsultan pengawas di lapangan yang mengaku belum memiliki Surat Keterangan (SK) sebagai tenaga ahli.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan standar pengawasan proyek pemerintah.

Ketua Asosiasi Wartawan Nasional (AWAN), Andre Tambunan, S.E., menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh dijadikan ajang coba-coba.

“Konsultan yang belum memiliki SK tenaga ahli seharusnya tidak diturunkan. Dinas PUPR harus bertindak tegas. Jangan tutup mata, karena ini proyek APBD,” ujarnya.

Andre juga menekankan bahwa peran konsultan supervisi tidak cukup bersifat administratif.

“Pengawasan harus aktif dan hadir di lokasi kerja, idealnya hingga tujuh jam per hari, agar pelaksanaan optimal dan tidak serampangan,” tegasnya.

Secara terpisah, sorotan serupa datang dari aktivis hukum dan lingkungan, Hotman Samosir, S.H., D.Com., Founder PILAR dan Sekjend Persatuan Wartawan Kristiani, yang menyoroti dugaan penggunaan material tidak sesuai standar, termasuk material limbah pada proses pengurugan.

“Jangan hanya terlihat bagus di permukaan. Jika material pengurugan menggunakan limbah, bagaimana jaminan kekuatan dan ketahanan jalan ke depan? Kami mendorong KPK dan BPK turun untuk mengaudit dan menindak tegas para oknum yang terlibat,” kata aktivis Hotman sembari mengingatkan akan melaporkan ke presiden dan aparat penegak hukum jika sudah mengumpulkan bukti temuan.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, pihak pelaksana tidak memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan proyek.

Kondisi ini memperkuat dugaan pengabaian tanggung jawab kontraktual, sekaligus mempertanyakan fungsi pengendalian dari Dinas PUPR sebagai pemberi pekerjaan.

Selain itu, para pekerja di lapangan juga terpantau mengabaikan standar keselamatan kerja, tanpa penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.

Proyek strategis untuk kelancaran lalu lintas ini kini bukan hanya soal kejar tayang, tetapi juga menjadi ujian integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Kota Depok dalam mengelola anggaran publik.

Rekonstruksi Jalan Raya Pitara menunjukkan persoalan serius pada aspek pengawasan, kepatuhan standar, dan transparansi. Jika tidak dievaluasi dan ditindak tegas, proyek publik berisiko mengorbankan kualitas infrastruktur dan terkesan APBD Kota Depok asal terserap.

Hingga berita ini dimuat, Wali Kota Depok, Supian Suri belum memberi komentar, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Depok, Teguh, ketika hendak ditemui dan dimintai konfirmasi via pesan whatsapp tidak berada di kantor di jam kerja dan tidak mau memberikan keterangan. Tindakan tersebut dinilai melanggar komitmen transparansi dan profesionalisme sebagai pejabat negara dan aparatur sipil negara. (Tim/Red)

*Bersambung…

You cannot copy content of this page