Depok – Potretkeadilan com – Proyek penurapan jalan pos RT 002 RW 0019 nomor 55 kampung Pitara, kelurahan Pancoran Mas kecamatan Pancoran mas, belum lama dibangun, pantauan awak media baru-baru ini, bahwa kondisi bangunan sudah mulai retak, sungguh sangat memprihatinkan kondisinya
Pekerjaan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025, dan akhir pekerjaan tanggal 19 Mei 2025, senilai 196,821,916,59 juta rupiah, pelaksana proyek CV RIZKY LIMA BERSAUDARA dibawa pengawas konsultan supervisi CV ADHI PRIMA KONSULTAN, direncanakan oleh, PT DANUREKSA SARANA CIPTA, waktu pekerjaan selama 60 hari kalender

Rekontruksi penurapan jalan pos dibawa pengawasan pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kota Depok Jawa barat, bidang sumber daya air (SDA), dikonfirmasi oleh awak media kepala bidang sumber daya air (KABID SDA) Rizwan, melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, tidak ada tanggapan terkait turap yang sudah memprihatinkan tersebut.

“Sehingga timbul dugaan” bahwa bidang sumber daya air tutup mata, “diduga ada pemainan, informasi yang telah disampaikan awak media kepada dinas yang bertanggung jawab, tidak ada tanggapan sama sekali, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi, yang tidak di inginkan padahal penurapan jalan pos dibangun untuk menahan tebing jalan agar tidak terjadi abrasi dan untuk memperlancar arus lalulintas kendaraan

Diawal pelaksanaan proyek, awak media ini sudah pernah melaporkan proyek tersebut kepada mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) ibu Citra Indah Yuliati S,t, melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, “namun tanggapan nya hanya mengatakan bahwa itu bukan bagian dari PUPR

Ketua Asosiasi Wartawan nasional (AWAN) Andre Tambunan berpendapat terkait retaknya bangunan turap jalan pos, disaat pelaksanaan masih berjalan seharusnya pihak konsultan mengawasi sesuai tupoksinya biar campuran pasir dan semen bisa sesuai, jangan konsultan hanya hadir secara administratif ada tanggung jawab hukum yang jelas. Jika pengawasan lemah maka umur dari proyek itu akan cepat rusak. Hal ini sudah diatur dalam permen PUPR nomor 9 tahun 2021, tentang pedoman pengawasan penyelenggara jasa kontruksi, yang menekankan peran konsultan dalam menjaga mutu pekerjaan kontruksi ungkapnya
“Dari pantauan awak media dilapangan saat pekerjaan masih berjalan, konsultan dan monitoring jarang ada ditempat, “sehingga permen PUPR nomor 9 tahun 202, itu tidak dihiraukan oleh konsultan maupun monitoring dinas PUPR (sbl). Bersambung ……….
