Bangunan Liar Berdiri Didepan Kecamatan Limo, Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Tidak Digubris Aktivitas Tetap Berjalan

Depok – Potretkeadilan com – Pemerintah Kota Depok sedang gencar – gencarnya melakukan penertiban terkait perizinan guna menertibkan sistem perizinan di kota Depok. Namun masih ada saja yang tidak mematuhinya, perlu ketegasan yang kongkrit dari pemerintah kota Depok agar sistem perizinan bisa dipatuhi oleh warga.

Dalam investigasi dilapangan, terpantau oleh awak media adanya bangunan berdiri belum memiliki izin mendirikan bangunan, saat dikonfirmasi satuan polisi pamong praja (SATPOLPP) di kantor kecamatan Limo mereka membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin, itu sudah kami tegur secara lisan maupun tulisan, “,namun aktivitas masih tetap berjalan

Diwilayah kecamatan Limo tepatnya di depan kantor kecamatan limo sedang berlangsung pembangunan, saat dikonfirmasi oleh awak media pada satuan polisi pamong praja kecamatan limo, Umay Hari selaku dantim BKO satpol PP kecamatan Limo mengatakan bahwa sudah melakukan teguran pada pihak bangunan.

“Sudah kita lakukan peneguran pada pihak pembangunan, alasan mereka baru mau melakukan proses meminta tanda tangan tetangga” Ujar Dantim BKO Satpol PP Kecamatan Limo lewat pesan singkat WA (5/02/2026).

Adapun Maryadi Kabid Wasdu DPMPTSP kota Depok ketika di informasikan via pesan singkat wa perihal pembangunan yang diduga belum ada izin IMB, mengarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak petugas dilapangan dikarenakan beliau sedang melaksanakan umroh.

” Saya sedang umroh, silakan langsung ke petugas dilapangan” jawabnya via pesan singkat wa.

Perlu ketegasan dari unsur pemerintah kota Depok dalam menyikapi mengenai perijinan IMB, supaya warga maupun pelaku usaha bisa tertib serta mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

Mengingat pernyataan wakil walikota Depok Chandran Rahmansyah S,Kom saat ada aksi demo didepan walikota Depok terkait gencarnya penertipan bangunan liar, Chandra sebagai wakil walikota langsung menerima aktivis dan wlawak media sambil berdiskusi, “terkait bangunan yang melanggar perda harus ditertibkan dan pemerintah kota Depok tidak panding bulu mau pengusaha apa tidak harus ditindak ungkapnya didepan awak media.

Mengingat pernyataan wakil walikota tersebut publik menunggu janji tidak pandang bulu bagi pelanggar perda, dan menunggu keberanian Satpol-PP untuk melakukan eksikusi banguna, jangan hanya Satpol-PP cuman berani bertindak kepada pedagang kaki lima, sampai berita ini di turunkan belum juga ada tindakan.(red)

You cannot copy content of this page