Depok Menuju Perubahan, Salah Satu Janji Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Sudah Mulai Terlaksana

Depok – Potretkeadilan com – Disetiap awal tahun kegiatan musawara pembangunan (MUSREMBANG), selalu dibahas disetiap kelurahan maupun kecamatan dan kota, kegiatan tahunan tersebut dilaksanakan secara transipran (opline) bukan secara daring (zoom)

Di tahun 2026 ini sungguh terjadi perobahan, dimana, kegiatan musawara pembangunan (MUSREMBANG) tingkat kelurahan, dengan cara online, para pelaku musrembang mereka berada di ruang kerja masing-masing, “sehingga ada dugaan keterbukaan informasi publik (KIP) ditiadakan” dengan cara online awak media tidak dapat informasi pembahasan terkait pembangunan untuk tahun anggaran 2027 mendatang.

“Menurut informasi dari narasumber yang di wawancarai awak media di kantor kelurahan sebut saja kelurahan nya pangkalan jati baru, kelurahan Bojong sari, kelurahan Bojong Sari baru, kelurahan Depok jaya, mereka mengatakan semua kelurahan melakukan zoom, itu anjuran pak walikota Depok dan badan perencanaan daerah ( BAPEDA) kota Depok, karena tidak ada anggaran dari Pemerintah daerah (PEMDA) kota Depok sepeserpun ujar nya, narasumber.

Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 dinas perhubungan kota Depok melaksanakan forum rencana kerja tahun 2027 di gedung dinas perhubungan lantai dua. Awak media tidak dapat informasi terkait forum renja yang dilaksanakan, “sekretaris dinas, Nita Ita Hernita menghindar dari awak media untuk di wawancarai terkait kegiatan DISHUB, untuk tahun anggaran 2027, dengan alasan efisiensi anggaran untuk kegiatan tersebut dari pemerintah kota Depok sepeserpun tidak ada anggaran nya, kesimpulannya semua instansi yang ada di kota Depok

Pelaksanaan musawara pembangunan di tingkat kelurahan dan kecamatan, disusul forum rencana kerja (RENJA) dinas, bahwa keterbukaan informasi publik ditiadakan, undang-undang nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan bahwa keterbukaan informasi merupakan keutuhan pokok setiap orang bagi pengembang pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pasal 3 butir (d) mengatakan, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, “namun pemerintah kota Depok, “diduga mengabaikan undang-undang tersebut, “sehingga publik tidak dapat mengetahui apa rencana kerja pemerintah kota Depok pada tahun anggaran 2027 mendatang. (SS)