Adanya aktivitas kegiatan pendirian tower BTS yang berada di Jalan Pulo Mangga Kelurahan Grogol, menjadi sorotan publik pasalnya hingga saat ini menurut informasi yang di dapati bahwa kegiatan pendirian tower BTS tersebut belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut keterangan Irsan selaku ketua RT02 RW05 kelurahan Grogol tempat wilayah dibangunnya tower tersebut mengatakan tidak begitu mengetahui perihal ijin IMB tower BTS tersebut, dia hanya membantu proses ijin wilayah di kelurahan dan kecamatan serta pemberian dana kompensasi ke warga yang terdampak pembangunan tower.
” Saya selaku ketua RT hanya membantu proses ijin ke kantor kelurahan dan kecamatan serta bantu proses pembagian dana kompensasi ke warga yang terdampak pembangunan tower” Ujarnya saat ditemui wartawan dikediamannya (29/04/2026).

Adapun pendirian tower BTS dilaksanakan oleh PT Solusi Tunas Pratama. Maupun warga yang terdampak pendirian tower dan yang mendapat dana kompensasi dari pihak PT Solusi Tunas Pratama berdasarkan radius tower ada 31 kartu keluarga (KK) dengan nominal satu juta rupiah per satu KK.
“Alhamdulillah sudah kita berikan pada 31 KK warga sekitaran tower senilai satu juta per KK” tuturnya saat menjawab pertanyaan wartawan.
Saat di informasikan dengan satpol PP wilayah kecamatan limo, pihak satpol PP kecamatan Limo mengklaim sudah mengecek ke lokasi pendirian tower bts tersebut. Namun belum ada kepastian penindakan yang dilakukan. (Ibn,SS)
