Tuai Sorotan Publik, “Diduga SDA PUPR Cuek Dengan Proyek Penurapan Kali Angke Yang Ugal Ugalan

Depok – Depok Potretkeadilan com – Pekerjaan proyek penurapan yang berlokasi di RT03 RW10 kelurahan Pondok Petir dilaksanakan Dinas PUPR kota Depok melalui pihak ketiga CV Alexandria Makmur Abadi, adapun anggaran bersumber dari APBD tahun 2026 dengan nilai Rp. 386.493.833; terpantau oleh awak media dilokasi pekerjaan para pekerja tidak ataupun kurang melengkapi APD K3 sesuai standar yang ditetapkan oleh dinas PUPR Kota Depok.

Para pekerja bungkam ketika dikonfirmasi perihal keberadaan pelaksana maupun mandor yang bertanggung jawab atas kelangsungan pekerjaan proyek penurapan tersebut, “diduga tidak mematuhi standar operasional dan prosedur.

“Tidak tahu siapa pelaksananya, mandor juga tidak tahu kita” ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi dilokasi pekerjaan (24/04/2026), mereka bekerja tanpa ada arahan dari mandor pelaksana maupun konsultan supervisi.

Saat melakukan aktivitas pekerjaan, tukang dan pekerja lainnya terlihat tidak menggunakan mixer atau molen pada proses adukan material semen pasir, padahal standar dinas PUPR mengharuskan menggunakan mixer. Dengan acuh tak acuh pekerja langgar aturan standar dinas PUPR.

“Silakan ke mandor saja kalau mau tanya terkait aturan pekerjaan, kita hanya tukang hanya lakukan perintah yang memberi pekerjaan saja” ungkap pekerja ketika ditanyakan perihal SOP maupun aturan pekerjaan mengenai keharusan penggunaan mixer molen dalam pengolahan material semen pasir.

Tak hanya itu bahkan konsultan supervisi pun tidak terlihat mengawasi proses pekerjaan dilokasi. Dengan tidak, ataupun kurangnya pengawasan dipekerjaan penurapan kali Angke kelurahan pondok petir sudah barang tentu akan tidak maksimalnya hasil dari pekerjaan tersebut, dengan adanya pembiaran dari pihak yang bertanggungjawab, Tentu ada pertanyaan dari pihak publik, karena biaya untuk penurapan kali Angke itu bukan uang pribadi, melainkan dari pajak rakyat.

Bagaimana, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) bidang sumber daya air (SDA) menanggapin prihal proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) tersebut, “apa mungkin seperti berita yang sudah tayang, adanya, “dugaan jual beli proyek di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), “sehingga dinas pemberi pekerjaan tutup mata. # Ibn, Surbel #

You cannot copy content of this page