“Diduga Abaikan Perda Kota Depok, Pendirian Tower BTS Tanpa IMB Dikelurahan Grogol langgar K3

Pembangunan tower BTS dikelurahan Grogol kota Depok terkesan tidak memperdulikan peraturan yang berlaku dikota Depok. Sudah pernah dilakukan peneguran oleh BKO satpol PP wilayah kecamatan limo namun tidak membuat aktivitas pembangunan tower BTS berhenti. Kondisi para pekerja terpantau tidak menggunakan ataupun melengkapi APD K3 pasalnya pekerjaan beresiko tinggi.

Berdasarkan Peraturan K3 pembangunan tower telekomunikasi di Indonesia diatur ketat melalui UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 01/MEN/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan. Fokus utamanya adalah penggunaan APD (helm, safety belt, sepatu), sertifikasi pekerja ketinggian, izin IMB/PBG, dan kepatuhan terhadap jarak aman radiasi.

Semestinya seluruh aktivitas harus diawasi oleh safety officer untuk memastikan prosedur dipatuhi, namun beberapa kali awak media ke lokasi tidak terlihat bagian pengawasan dilokasi pekerjaan para pekerja pun tidak tahu menahu perihal pengawas ketika dikonfirmasi wartawan ke pekerja.

” Kita tidak tahu kalo perihal pengawas, kita hanya bekerja saja sesuai yang diperintahkan yang memberi pekerjaan, itu saja” Ujar salah satu pekerja ke wartawan (02/05/2026).

Saat dikonfirmasi dengan pihak pembangunan tower lewat pesan singkat perihal APD K3, pihak pembangunan tower tidak merespon sama sekali, dihubungi via telp pun tidak dijawab maupun diangkat sambungan telepon. (Ibn/SS)

You cannot copy content of this page