Meruyung, Depok – Potretkeadilan com – Proyek Pembangunan Drainase Lingkungan di Jalan Tabah II RT 02 RW 10 Kelurahan Meruyung, kecamatan limo disorot warga karena minimnya pengawasan dan pengabaian K3.
Proyek pemerintah kota Depok, melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) bidang sumber daya air (SDA) yang bersumber dari pajak rakyat, disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok tahun anggaran 2026
Pelaksana Proyek yang ditujuk oleh DPUPR perusahan CV CINTA KASIH diawasi langsung CV NAYA NIKAJAYA dan direncanakan oke CV KALMANIYAH KOWUNA UTAMA, senilai 173,800,500,00 jutah rupiah, Muali kerja pada tanggal 11 Mei 2026, akhir pekerjaan tanggal 24 Juni 2026, tenggat waktu 45 hari kalender.
Temuan dan pantauan awak media di lapangan:
Pelaksana jarang di tempat, Warga kesulitan menemui penanggung jawab proyek saat ingin menyampaikan keluhan teknis. Mandor/pengawas tidak rutin berada di lokasi.

Minimnya penggunaan K3, terabaikan Pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Area galian minim rambu dan pembatas, berpotensi membahayakan warga sekitar terutama anak-anak, saat mau dikonfirmasi terkait adanya kejanggalan dilokasi proyek pelaksana tidak berada di tempat
Tuntutan warga
- Pelaksana wajib stand by di lokasi selama jam kerja untuk pengawasan mutu.
- Terapkan K3 sesuai UU No.1/1970: sediakan APD, pasang rambu, jaga kebersihan area kerja.
- Kelurahan & kecamatan diminta sidak rutin dan buka kanal aduan.
Proyek drainase seharusnya memberi manfaat, bukan menimbulkan risiko baru. Pihak terkait diminta segera evaluasi agar pekerjaan selesai tepat mutu, tepat waktu, dan aman. Ketika warga ditemuin dilokasi mengatakan bahwa material U DITCH memang bagus tidak ada kendala hanya pemasaran pinggiran bekas galian tidak sesuai harapan saat dilakukan pengerasan tutup warga
(Ibn/Surbel)
