“Disinyalir” Monopoli, Dinas PUPR Kota Depok, Dapat Sorotan Tajam Dari LSM Berikan Dua Paket PL Jembatan di Tanggal SPK yang Sama , Satu Paket di Serahkan ke Pihak ke Tiga

DEPOK – Potretkeadilan com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok kembali menjadi sorotan. Dua paket proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Bola Singa Tiga diduga kuat melibatkan praktik “pinjam bendera” dan subkontrak ilegal. Tudahan ini mencuat setelah adanya indikasi bahwa pelaksana fisik di lapangan bukanlah personel dari CV BST, melainkan pihak ketiga tidak memiliki kualifikasi.

Dua Paket Proyek Senilai Rp790 Juta

Berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 7 Mei 2026, CV Bola Singa Tiga (dengan penanggung jawab MP memenangkan dua paket sekaligus:

  1. Penggantian Jembatan Akses SDN Pasir Putih, Sawangan: Nilai Rp394.080.000 (No. SPK: 602.1/004/BM/DPUPR/V/2026).
  2. Penggantian Jembatan Jl. As-Salafiyah, Cipayung Jaya: Nilai Rp396.279.253 (No. SPK: 602.1/001/BM/DPUPR/V/2026).

Total nilai kedua proyek mencapai Rp790.359.253.

Tuduhan Pelanggaran Perpres 16/2018

Ketua LSM Forum Musyawarah Masyarakat Depok, Dr. Ir. Jarmud AS Tahun, SH., M.Th., menyatakan bahwa CV Bola Singa Tiga diduga kekurangan modal sehingga menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga yang memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) nol.

Dengan adanya, “dugaan adanya praktek monopoli “sehingga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tetang pengadaan barang dan jasa, pemerintah beserta perubahannya (seperti Perpres nomor 46 tahun 2025) dan undang-undang persaingan usaha, satu perusahaan penyedia barang/jasa umumnya dibatasi dalam menangani jumlah paket pekerjaan secara bersamaan (dibatasin maksimal pakaet yang sedang ditangani). Aturan teknisi batasan jumlah ini biasanya dijabarkan secara detail dalam dokumen pemilihan tender masing-masing Instasi (sesuai kemampuan dasar/sisa kempuan paket)

Larangan praktek monopoli : praktek monopoli ini diawasi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat memenangkan dua paket tender tidak dilarang selama proses pemilihannya berlangsung adil, terbuka dan peruhaan tersebut memenuhi syarat kualifikasi teknis maupun finansial tanpa ada unsurunsur persekongkolan (kolusi)

Dalam investigasi dilapangan LSM maupun media bahwa proyek tersebut di subkontrak maksimal hanya 30% dari nilai kontrak, harus kepada penyedia kecil, wajib lapor ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pelaksana harus berbadan hukum. Memberikan pekerjaan penuh kepada pihak dengan SKP 0 adalah pelanggaran hukum pengadaan,” tegas Jarmud, Rabu (10/6/2026).

Jarmud menyoroti tiga indikator pelanggaran serius:

  1. Kualifikasi Palsu: Yang lolos verifikasi administrasi adalah CV Bola Singa Tiga, namun eksekutor fisik adalah pihak lain.
  2. Subkontrak Ilegal: PPK diduga tidak mengetahui atau membiarkan pihak tanpa kualifikasi resmi mengerjakan proyek negara.
  3. Indikasi Pecah Paket: Proyek dipecah agar CV langganan tetap mendapat order, sementara eksekusi diserahkan pada pihak yang butuh pekerjaan.

Fakta Lapangan: Personil Tidak Sesuai

Konfirmasi dari lapangan memperkuat dugaan tersebut. Seorang tukang di lokasi proyek Jembatan SDN 02 Pasir Putih mengakui bahwa perintah kerja dan pembayaran upah berasal dari seorang bernama JP, bukan dari perwakilan resmi CV Bola Singa Tiga.

Ditelusuri, JP ialah kontraktor yang setiap tahun sebagai langganan DPUPR mengerjakan proyek Jalan Jembatan dan SDA.

“Yang gaji kami dan ngasih perintah itu Pak Jonatan ,” ucap pekerja tersebut saat ditemui di lokasi, Rabu (10/6/2026).

Selain itu, Jarmud menunjuk ketidak logisan teknis: Seorang Tenaga Ahli (SKA) Teknik Sipil tidak mungkin secara fisik mengawasi dua proyek jembatan berbeda yang dimulai pada tanggal yang sama. “Secara logika manajemen konstruksi, ini mustahil dilakukan oleh satu orang kunci secara bersamaan. Ini bukti awal adanya praktik pinjam bendera,” pungkasnya.

LSM mendesak Dinas PUPR Kota Depok dan Inspektorat untuk segera memeriksa keabsahan pelaksanaan proyek ini, termasuk mengecek sisa kemampuan paket (SKP) CV Bola Singa tutupnya #team,red#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page