Renovasi Puskesmas Ragajaya Makin Misterius, Muncul Klaim Dana Pribadi

BOGOR, PotretKeadilan.com || Sorotan renovasi Puskesmas Ragajaya, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diberitakan adanya dugaan pekerjaan tanpa papan informasi dan pekerja yang tidak menggunakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini muncul informasi dari seseorang yang mengaku berasal dari oknum mengaku sebagai wartawan yang menyebut bahwa renovasi fasilitas kesehatan tersebut diduga menggunakan dana pribadi.

Informasi tersebut disampaikan oknum tersebut melalui sambungan telepon WhatsApp kepada wartawan yang sebelumnya melakukan investigasi terkait renovasi Puskesmas Ragajaya.

Namun, klaim mengenai penggunaan dana pribadi tersebut hingga kini belum disertai dokumen atau keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor maupun pengelola Puskesmas Ragajaya.

Munculnya informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang memiliki fungsi memberikan pelayanan publik, sehingga setiap kegiatan pembangunan, renovasi, maupun perbaikan fasilitas tetap membutuhkan kejelasan status, sumber pendanaan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, hasil pantauan lapangan menemukan aktivitas renovasi Puskesmas Ragajaya berjalan tanpa papan informasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan kepada masyarakat agar dapat mengetahui informasi mengenai suatu pekerjaan, termasuk sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.

Selain persoalan transparansi, dalam pemberitaan sebelumnya juga ditemukan dugaan pekerja melakukan aktivitas pembongkaran pada malam hari tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.

Apabila benar renovasi tersebut menggunakan dana pribadi, maka publik tetap berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sebab, penggunaan fasilitas milik pemerintah untuk pekerjaan renovasi yang berasal dari sumber dana non-anggaran negara tetap harus memiliki mekanisme, izin, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik, Sinambela menilai, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya mengenai sumber dana, tetapi juga mengenai tata kelola dan kepastian administrasi. Fasilitas pelayanan publik harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Ragajaya maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi mengenai status renovasi tersebut, termasuk apakah pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah atau sumber pendanaan lainnya.

Sebelumnya, staf Puskesmas Ragajaya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait pekerjaan renovasi tersebut dan menyebut kepala puskesmas sedang mengikuti kegiatan rapat.

“Saya hanya staf, tidak tahu soal pekerjaan itu. Nanti saya coba tanyakan kepada kepala puskesmas,” tutur staf Puskesmas Ragajaya saat dikonfirmasi.

Pemerintah Kabupaten Bogor diminta segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi mengenai renovasi fasilitas kesehatan tersebut.

Kejelasan sumber dana, pihak pelaksana, mekanisme pekerjaan, hingga penerapan standar keselamatan kerja dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Publik juga mendesak agar pihak terkait tidak hanya menjelaskan ketika muncul sorotan, tetapi sejak awal memberikan informasi yang transparan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap fasilitas pelayanan masyarakat.

Pewarta: Samosir
Editor: Surbel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page