Penataan Saluran Drainase Lingkungan, Disinyalir Langgar Undang Undang Dan Peraturan Presiden

Depok – Potretkeadilan com – warga masyarakat sangat mengapresiasi pemerintah, terlaksananya penataan saluran drainase lingkungan RT 01 RW 01 keluhan Beji, kecamatan Beji kota Depok, Jawa barat

Penataan saluran sistem drainase lingkungan, untuk memperlancar lajunya air, dan mengantisipasi pengendapan air dilingkangan warga, sebagai penerima mampaat, proyek saluran sistem drainase masih tahap pengerjaan, menurut warga dan Kasiekbang kelurahan Beji, bahwa proyek tersebut adalah proyek pemerintah, melalui dana RW 01, kelurahan Beji ujar Narasumber yang ditemuin oleh awak media

Temuan, “prihal penyimpangan, dilokasi proyek

Tidak menggunakan Baner proyek sebagai informasi publik terkait dana anggaran yang digunakan. Di mana undang-undang nomor 14 tahun 2008, peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan/atau peraturan presiden nomor 70 tahun 2012, serta peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang barang dan jasa, serta undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang K3 selanjutnya, pasir sebagai lantai kerja kurang maksimal

Ketentuan dalam hal temuan tersebut yang tertera dalam undang-ndang

Berikut pernyataan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Bahwa memperoleh informasi publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan sala satuciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujutkan penyelenggaraan negara yang baik.

Dalam peraturan presiden nomor 54.tahun 2010, peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 dan/atau peraturan presiden nomor 26 tahun 2018 tentang barang dan jasa, sebagai berikut
(1) Mengetahui hubungan antara pekerjaan baik mendahului maupun megikuti
(2) Mengetahui waktu setiap pekerjaan dan durasi pekerjaan
(3) Mengetahui dimulainya pekerjaan dan waktu akhir pekerjaan

Penjelasan undang-undang nomor 1 tahun 1970 terkait kelengkapan kesehatan kerja (K3) setiap pekerja dilapangan harus menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam pantau awak media para pekerja tidak menggunakan seperti Helm rompi sepatu sapety dan sarung tangan

Pasir sebagai lantai kerja, “diduga tidak sesuai yang ada di RAB, bisa berpontesi mutu pekerjaan cepat rusak,engakibatkan terjadinya rembes dan tidak berfungsinya drainase, untuk mengantisipasi hal itu terjadi, pelaksana harus stand by di lokasi selama jam kerja untuk menjadi mutu pekerjaan lurah dan camat, seharusnya sidak rutin untuk memastikan mutu pekerjaan tersebut, jangan pihak kelurahan melempar tsnggujawab penuh kepada pihak RW, karena RW sebagai perpanjangan tangan lurah kepada masyaktnya, tidak serta merta pihak dari kelurahan melepaskan begitu saja, seolah-olah RW jadi tumbal program pemerintah kota Depok Jawa barat. # Ibn/Surbel #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page