Pemilihan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari Periode 2026–2030 Dipertanyakan

Kota Tangerang, potretkeadilan.com – Pelaksanaan pemilihan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Neglasari periode 2026–2030 di protes oleh sejumlah perwakilan umat Islam. Mereka menilai pelaksanaan pemilihan Ketua MUI Neglasari diduga tidak mengacu pada Pedoman Organisasi (PO) MUI Tahun 2021 dan 2025 ,sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam orasi  yang digelar di kantor MUI Kota Tangerang , Jumat (17/7) para peserta menyampaikan keberatan atas mekanisme pemilihan yang dinilai minim transparansi dan keterbukaan. Mereka mengklaim proses yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi dan meminta agar dilakukan evaluasi.
Perwakilan umat Islam Kecamatan Neglasari, Ustadz Rahmat Fatihillah, Pd.I., menyampaikan  bahwa aspirasi umat  disampaikan demi menjaga marwah MUI dan mengembalikan kepercayaan umat terhadap organisasi.
“Masalah pemilihan Ketua MUI periode 2026–2030 kemarin bergejolak karena tidak sesuai AD/ART. Kalau sejak awal berpedoman pada aturan organisasi MUI, gejolak seperti ini tidak akan terjadi,” ujarnya.
Mekanisme pemilihan yang diterapkan diduga lebih mengarah pada sistem penunjukan dibandingkan mekanisme yang diatur dalam Pedoman Organisasi MUI.
Kondisi tersebut telah terjadi dalam dua kali pelaksanaan pemilihan.
Selain menyoroti mekanisme pemilihan, perwakilan umat juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan intimidasi selama proses berlangsung. Mereka menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti dan membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Harapan kami, marwah dan martabat MUI dikembalikan melalui proses yang sesuai dengan aturan organisasi. Jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan tetap berorasi dan  mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ustadz Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MUI Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan atas proses pemilihan maupun dugaan intimidasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page