Depok – Potretkeadilan com
Pembangunan saluran drainase lingkungan di Jalan meninjau VI kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya disorot warga karena minimnya pengawasan dari pihak pelaksana dan konsultan supervisi, begitujuga nitoring dari dinas perumahan dan permukiman
Proyek senilai 299,398,431,95 juta rupiah, anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok, tahun anggaran 2026.
Pelaksana proyek saluran drainase adalah CV KIRANA BERKAH ABADI, sebagai penerima kontrak dan diawasi oleh PT MITRA DESIGN ENGINEERING, kedua perusahan tersebut yang bertanggungjawab selama proyek masih berjalan, dengan nomor SPMK 602/SPMK/DL-26/PPK/BP/DPP/VII/3026

Temuan di lapangan
Pelaksana jarang di tempat Warga kesulitan menemui penanggung jawab proyek saat ingin menyampaikan keluhan teknis. Mandor/pengawas tidak rutin berada di lokasi.
K3 terabaikan Pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu safety. Area galian minim rambu dan pembatas, berpotensi membahayakan warga sekitar terutama anak-anak.
Dampak ke warga akibat penumpukan tanah diarea lokasi proyek saluran drainase, debu
tanah membuat gangguan pernapasan warga sekitar akibat ulah pelaksana, warga juga mengeluhkan sikap mandor, “diduga cuek kepada warga sekitar proyek
Material tanah bekas galian saluran drainase, menutup sebagian akses jalan, membuat warga kesulitan keluar masuk rumah.

Tuntutan warga
- Pelaksana wajib stand by di lokasi selama jam kerja untuk pengawasan mutu.
- Terapkan K3 sesuai UU No.1/1970: sediakan APD, pasang rambu, jaga kebersihan area kerja.
- Kelurahan & kecamatan diminta sidak rutin dan buka kanal aduan.
- Konsultan supervisi harus stand by agar progres pekerjaan sesuai yang tertera di rencana acuan belanja
- Monitoring dari dinas perumahan dan permukiman, melaksanakan tugas dan pungsinya dalam pengawas, selama pekerjaan masih berjalan
“Menurut narasuber warga setempat, bahwa pasir sebagai lantai kerja tidak digunakan, “sehingga ada dugaan progres proyek tidak sesuai ini perlu di audit oleh BPK, karena dana yang digunakan untuk penataan saluran drainase lingkungan tersebut dari hasil pajak rakyat
Proyek drainase seharusnya memberi manfaat, bukan menimbulkan risiko baru. Pihak terkait diminta segera evaluasi agar pekerjaan selesai, dan mutu pekerjaan sesuai dengan rencana acuan belanja (RAB) tepat waktu, dan aman, ujar warga
(Ibn/Surbel)
