Depok – Potretkeadilan com
Pekerjaan saluran sistem drainase lingkungan jalan pindahan kampung segon RT 01 RW 10 kelurahan Pancoran mas kecamatan Pancoran mas kota Depok, Jawa barat, sangat disayangkan terkait pengawas dari pihak yang bertanggungjawab
Pelaksana proyek adalah CV DUA PUTRI BERKAH SEJAHTERA, diawasi oleh konsultan supervisi CV GRENDDY N FRIENDS, direncanakan oleh CV NAYA NIKA JAYA, senilai Rp 111,879,208,17 juta rupiah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2026, dengan tenggang waktu 45 hari kalender, Perusahaan yang tertera di papan proyek adalah sebagai yang bertanggungjawab selama proses pekerjaan masih berjalan
TEMUAN AWAK MEDIA DILOKASI
1) Minimnya rambu rambu lalulintas diarea proyek, untuk pemberitahuan, bahwa adanya proyek pekerjaan yang menggangu kelancaran pengendara roda dua (2) dan roda empat (4) maupun pejalan kaki
2) Tumpukan tanah Masi berceceran dijalan bisa mengakibatkan terganggunya pengendara maupun pejalan kaki telebih anak anak
3) Penggunaan alat pelindung diri (APD), kelengkapan kesehatan kerja (K3) wajib hukumnya harus digunakan seperti sepatu safety sarung tangan helme, semua pekerja hanya menggunakan rompi, “sehingga terjadi perbuatan pelanggaran undang-undang nomor 1 tahun 1970

4) Mandor dari pelaksana, menurut pekerja adalah Yono jarang ada ditempat begitujuga konsultan supervisi dan monitoring dinas, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) harus mengevaluasi mintar kerjanya agar pelaksanaan bisa tertata dengan rapih sesuai yang ada
TUNTUN WARGA
1) Pelaksana wajib stand by dilokasi selam jam kerja untuk pegawalan mutu kerjaan, agar saluran drainase memberi mampaat kepada penerima mampaat, bukan untuk menamba resiko bagi penerima mampaat
- Tarapkan K3 sesuai undang-undang nomor 1 tahun 1970 sediakan APD, biar pekerja terhindar dari resiko yang tidak di inginkan, pasang rambu jaga kebersihan diarea kerja, “namun itu semua tidak dipedulikan oleh pelaksana proyek, maupun konsultan supervisi.
Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), harus bertindak dengan tengas kepada pihak yang bertanggungjawab, sebagai mitra kerja PUPR, sama halnya dengan kepala bidang sumber daya air (SDA) harus bersikap tengas terhadap konsultan supervisi dan pelaksana proyek begitu juga dengan monitoring dinas terkait. # team/red #
